- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sofyan Bin M. Saleh) untuk mengikrarkan talak satu raj'i kepada Termohon (Darmawati Binti M. Yunus) di hadapan sidang Mahkamah Syar???iyah Lhokseumawe setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk selama masa iddah dan sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut???ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah masa lampau (madhiyah) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk selama 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan yang telah dilalaikan dan sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak perkara ini;
- Menetapkan hak pengasuhan (hadhanah) 2 (dua) orang anak yang bernama Nayratul Inayah, umur 10 tahun, jenis kelamin perempuan, dan Sofya Putry, umur 7 tahun, jenis kelamin perempuan, di bawah asuhan Penggugat selaku ibunya sampai anak dewasa dan mandiri ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah dan biaya hidup dua orang anak tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatannya;
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 352/Pdt.G/2020/MS.Lsm |
|
Nomor | 352/Pdt.G/2020/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mohd. Ridhwan Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaruddin Abdullahbr Hakim Anggota Wafa |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 619.000,- (enam ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pdt.G/2020/MS.Lsm
Statistik8010