Putusan PN WATANSOPENG Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Wns |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Wns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Ismail |
Hakim Anggota | Fitriana, Willfid P L Tobing |
Panitera | Syarifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan objek berupa: bagian dari tanah perumahan luas 4,6 Are Nomor SHM (1571) tertanggal 27 Juli 1992 atas nama Latang Bin Tembang yang terletak di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, yang mana saat ini wilayah tersebut menjadi bagian dari Jl. Stadion Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mappiasse;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sudirman;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abdul Rahman/Widarti;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak;Adalah milik Almarhum Latang Bin Tembang yang harus jatuh kepada Para Penggugat selaku anak-anaknya;3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian jual beli antara Latang Bin Tembang dan Mappiasse (Turut Tergugat VIII) pada tanggal 7 Maret 2006, berupa bagian dari 4,6 Are atau 2,3 Are tanah perumahan dengan SHM (1571) tertanggal 21 Juli 1992, yang terletak di Jl. Stadion, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng Dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah jalan setapak; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sudirman; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Objek Sengketa; - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak; Adalah milik Turut Tergugat VIII;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menikmati objek senkgeta tanpa alas hak yang sah dan atau tanpa seizin Para Penggugat selaku anak dari pemilik sah objek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek segketa, untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum kepada Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.631.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan