Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 12/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunarso |
Hakim Anggota | Duta Baskara, Made Sukereni |
Panitera | Tri Indroyono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI;- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI; 1. Menerima Permohonan Gugatan Lain-Lain PENGGUGAT REKONPENSI untuk sebahagian;2. Menyatakan sah dan berharga Daftar Pertelaan PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit), tertanggal 16 Mei 2019;3. Menyatakan lelang TERGUGAT REKONPENSI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II pada tanggal 25 Juli 2019 atas asset berupa : 1 (satu) Rumah Susun Hunian The Summit Kelapa Gading berdasarkan SHMSRS No. 1067/Kelapa Gading Timur atas nama PT Elektronik Sukses Indonesia/TURUT TERGUGAT REKONPENSI batal demi hukum;4. Menyatakan harta berupa :1. 1 (satu) Rumah Susun Hunian The Summit Kelapa Gading berdasarkan SHMSRS No. 1067/Kelapa Gading Timur atas nama PT Elektronik Sukses Indonesia/TURUT TERGUGAT REKONPENSI;2. 2 (dua) Bidang Tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 13/Waringinjaya dan SHGB No. 15/Waringinjaya atas nama PT Elektronik Sukses Indonesia/TURUT TERGUGAT REKONPENSI; Merupakan harta pailit PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit) yang pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI;5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT REKONPENSI dan TURUT TERGUGAT REKONPENSI agar harta berupa:a. 1 (satu) Rumah Susun Hunian The Summit Kelapa Gading berdasarkan SHMSRS No. 1067/Kelapa Gading Timur atas nama PT Elektronik Sukses Indonesia/TURUT TERGUGAT/TURUT TERGUGAT REKONPENSI;b. 2 (dua) Bidang Tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 13/Waringinjaya dan SHGB No. 15/Waringinjaya atas nama PT Elektronik Sukses Indonesia/TURUT TERGUGAT/TURUT TERGUGAT REKONPENSI;Berikut dengan surat-surat/dokumen asli kepemilikan hak atas benda tersebut di atas serta dokumen-dokumen terkait lainnya untuk diserahkan kepada PENGGUGAT REKONPENSI selaku Tim Kurator PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit) untuk selanjutnya dilakukan pengurusan dan pemberesan dalam proses kepailitan PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit);6. Menyatakan PENGGUGAT REKONPENSI selaku Tim Kurator PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit) memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum/lelang ataupun di bawah tangan, menerima pembayaran, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terhadap seluruh Harta Pailit PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit), baik yang berupa aset atas nama PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit) maupun asset atas nama TURUT TERGUGAT REKONPENSI yang menjadi jaminan pelunasan utang kepada para Kreditor PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit);7. Memerintahkan PENGGUGAT REKONPENSI selaku Tim Kurator PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit) untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum/lelang ataupun di bawah tangan, menerima pembayaran, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kepada PENGGUGAT REKONPENSI terhadap seluruh Harta Pailit PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit), baik yang berupa aset atas nama PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit) maupun aset atas nama TURUT TERGUGAT REKONPENSI yang menjadi jaminan pelunasan utang kepada para Kreditor PT Sumber Electrindo Makmur (Dalam Pailit); 8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT REKONPENSI untuk mengeluarkan Surat pencoretan pendaftaran hak tanggungan (roya) yang membebani tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dibawah ini :- 1 (satu) Rumah Susun Hunian The Summit Kelapa Gading berdasarkan SHMSRS No. 1067/Kelapa Gading Timur atas nama PT Elektronik Sukses Indonesia/TURUT TERGUGAT/TURUT TERGUGAT REKONPENSI ;- 2 (dua) Bidang Tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 13/Waringinjaya dan SHGB No. 15/Waringinjaya atas nama PT Elektronik Sukses Indonesia/TURUT TERGUGAT/TURUT TERGUGAT REKONPENSI;9. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI dan TURUT TERGUGAT REKONPENSI untuk menaati isi putusan ini;10. Menolak tuntutan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.521.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 521 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 12/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik12190