Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mks |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Abdi Pribadi Rahim.se. Sibali |
Panitera | Kristian Sianus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayar/ memberikan hak-hak para Penggugat, adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang RI nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat sebesar 1 kali Ketentuan pasal 156 ayat ( 2), (3), dan (4) UU RI nomor 13 tahun 2003, yaitu membayar:a. Penggugat I dengan rincian sebagai berikut:Uang Pesangon, 7 x Rp.3.000.000,- = Rp.21.000.000,-Uang Penghargaan Masa Kerja, 3 x Rp.3.000.000,- = Rp. 9.000.000,-Total = Rp.30.000.000,-Uang Penggantian Perumahan & Pengobatan, 15% x Rp.30.000.000,- = Rp. 4.500.000,-Uang Pengganti Cuti, 12/25 x Rp.3.000.000,- = Rp. 1.440.000,-Total Keseluruhan = Rp.35.940.000,-Terbilang: - Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu rupiah. -b. Penggugat II dengan rincian sebagai berikut:Uang Pesangon, 9 x Rp.3.100.000,- = Rp.27.900.000,-Uang Penghargaan Masa Kerja, 4 x Rp.3.100.000,- = Rp.12.400.000,-Total = Rp.40.300.000,-Uang Penggantian Perumahan & Pengobatan,15% x Rp.40.300.000,- = Rp. 6.045.000,-Uang Pengganti Cuti, 12/25 x Rp.3.100.000,- = Rp. 1.488.000,-Total Keseluruhan = Rp.47.833.000,-Terbilang: - Empat puluh Tujuh Juta Delapan Ratus tiga puluh tiga ribu rupiah. -5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 326.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan di bebankan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 482 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mks
Statistik27274