Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 585 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | N.l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ERSHAD LEO ERLAMBANG PUTRA, 2. AHMAD SUBAKTI, 3. HARRY AKBAR, 4. DESSY ANDRIYANI, 5. ERWAN DIAN SAPUTRA, 6. AJENG TIARA PRATAMI, 7. EKA DHARMAYANTI, 8. KASWATI, 9. APRI YENNI, 10. JIHADNI, 11. M. ALI AKBAR, 12. APRIN JAYADI, 13. FADILLAH, 14. M. HARFIANSYAH, 15. DEDE EFRI, dan 16. JIMI CANDRA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg., tanggal 16 Desember 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat adalah karyawan Tergugat dengan status pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu);3. Menyatakan pemtusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 12 Februari 2019;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang kompenasi pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing Penggugat dengan perincian sebagai berikut:1 Ahmad Subakti 8.268.000,002 Harry Akbar 1.074.000,003 Dessy Andriyani 8.029.873,004 Ajeng Tiara Pratami 1.074.000,005 Eka Dharmayanti 8.260.054,006 Kaswati 11.443.015,007 Apri Yenni 8.929.685,008 Jihadni 7.905.582,009 Aprin Jayadi 12.870.959,0010 Fadilah 7.311.648,0011 M. Harfiansyah 4.332.000,0012 Jimi Chandra 7.083.375,0013 Ershad Leo E.P. 25.965.727,0014 Dede Efri 13.613.004,0015 M. Ali Akbar 24.429.664,0016 Erwan Dian Saputra 18.625.470,0017 Tota 169.216.057,005. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 585_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 585_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 585 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Statistik238119