- Menyatakan Terdakwa STEFANUS BAYU GUNAWAN ALIAS STEVEN anak dari Kornelius Amin A.R. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi eektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UURI no. 19 tahun 2016 ttg Informasi dan Transaksi Elektronika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk. I PHONE ipe 6S warna gold beserta simcard dari provider THREE no. HP. 089639720983 dikembalikan kepada saksi korban yaitu saksi Faisal Erich Purinanda.
- 1 lembar print out screen capture tampilan profil akun facebook banyu biru.
- 1 lembar print out screen capture tampilan postingan akun facebook banyu biru yang berisi : ?ijin Post mint.......dst?
- 1 lembar print out screen capture tampilan postingan akun facebook banyu biru yang berisi :? Kowe tetep targetku....dst?
- 1 lembar print out screen capture tampilan profil Faisal Erich Purinanda.
- 2 (dua) lembar print out yang berisi 6 screen capture percakapan melalui WA no. 081918777745 milik Stefanus Bayu Gunawan;
- 1 buah akun facebook dengan nama akun Banyubiru .
- 1 buah email dengan nama stevensation87@gmail.com.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bakri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Rochmad |
Panitera | Panitera Pengganti Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing masing tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 405 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 183/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik726386