- Menyatakan Terdakwa SYAIFUL INDRA bin ALIYUS panggilan SYAIPUL alias BUYA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Phillipmoris;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah;
- 1 (satu) paket sabu dibungkus dengan plastik bening yang ujungnya direkatkan dengan cara dibakar lalu dimasukkan ke dalam plastik bening berklem merah,
- 7 (tujuh) buah plastik bening berklem merah;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu serupa bong yang terbuat dari botol minuman merk larutan cap kaki tiga yang terpasang sedotan;
- 1 (satu) buah kaca pirek dengan kompeng warna kuning;
- 1 (satu) buah korek api tanpa kepala dan satu buah jarum;
- Uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 4 lembar pecahan Rp100.000,00 dan 4 lembar pecahan Rp50.000,00;
- (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan IMEI 1 : 867768038103655 IMEI 2 867768038103648;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prama Widianugraha, Br Hakim Anggota Gustia Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Jeni Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3583 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Banding : 49/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik10832