Putusan PT BANDUNG Nomor 634/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 634/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri Borut |
Hakim Anggota | Agoeng Rahardjo, Brwalfred Pardamean |
Panitera | Bambang Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT DALAM POKOK PERKARA MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN. 5.1. GAJI DAN TUNJANGAN PENGGUGAT YANG BELUM DIBAYARKAN SELAKU DIREKTUR PT.PPA CONSULTANTS, SEJAK DIANGKAT BERDASARKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS), PT.PPA CONSULTANTS/SAAT INI BERNAMA PT.PUTERA PENDAWA ASLI TANGGAL 18 JULI 2017 JO. AKTA NO.03 TANGGAL 4 AGUSTUS 2017, SAMPAI DENGAN DIBERHENTIKAN SECARA SEMENTARA OLEH DEWAN KOMISARIS PT.PPA CONSULTANTS/PT.PUTERA PANDAWA ASLI (22 DESEMBER 2017) ADALAH TOTAL SEBESAR RP.93.191.222,- (SEMBILAN PULUH TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU DUA RATUS DUA PULUH DUA RUPIAH); 5.2. GAJI DAN TUNJANGAN LAINNYA YANG SEHARUSNYA DAPAT PENGGUGAT PEROLAH, DARI BULAN DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN BULAN JULI 2022 APABILA TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MENGHENTIKAN PENGGUGAT SELAKU DIREKTUR PT.PPA CONSULTANTS/ SAAT INI BERNAMA PT.PUTERA PANDAWA ASLI, ADALAH SEBESAR RP.19.409.531,- X 55 BULAN (SISA MASA JABATAN TERHITUNG DARI DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN BULAN JULI 2022) = RP.1.067.524.205,- (SATU MILYAR ENAM PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS LIMA RUPIAH); 6. 1. MENYATAKAN BAHWA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT , MASIH HARUS TERDAFTAR SEBAGAI PEMEGANG HAK ATAS SAHAM PERSEROAN A QUO SEBESAR 3 % DENGAN NOMINAL RP. 30.000.000,-(TIGA PULUH JUTA RUPIAH ) 6.2. MENYATAKAN BAHWA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT MASIH MEMPUNYAI HAK ATAS DEVIDEN PERSEROAN SESUAI KETENTUAN PERSEROAN, YANG JUMLAHNYA AKAN DITENTUKAN OLEH PERSEROAN 7. MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI ATAU PENGGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN ,DAN UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITAKSIR SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat tersebut Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian. 5.1. Gaji dan Tunjangan Penggugat yang belum dibayarkan selaku Direktur PT.PPA Consultants, sejak diangkat berdasarkan Rapat umum pemegang saham (RUPS), PT.PPA Consultants/saat ini bernama PT.Putera Pendawa Asli tanggal 18 Juli 2017 Jo. Akta No.03 tanggal 4 Agustus 2017, sampai dengan diberhentikan secara sementara oleh Dewan Komisaris PT.PPA Consultants/PT.Putera Pandawa Asli (22 Desember 2017) adalah total sebesar Rp.93.191.222,- (Sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh dua rupiah); 5.2. Gaji dan Tunjangan lainnya yang seharusnya dapat Penggugat perolah, dari bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Juli 2022 apabila Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghentikan Penggugat selaku Direktur PT.PPA Consultants/ saat ini bernama PT.Putera Pandawa Asli, adalah sebesar Rp.19.409.531,- X 55 bulan (sisa masa jabatan terhitung dari Desember 2017 sampai dengan bulan Juli 2022) = Rp.1.067.524.205,- (satu milyar enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus lima rupiah); 6. 1. Menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat , masih harus terdaftar sebagai Pemegang hak atas Saham Perseroan a quo sebesar 3 % dengan nominal Rp. 30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah ) 6.2. Menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat masih mempunyai hak atas deviden Perseroan sesuai Ketentuan Perseroan, yang jumlahnya akan ditentukan oleh Perseroan 7. Menolak gugatan selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding semula Tergugat dalam Konvensi atau Penggugat Rekonvensi membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini untuk kedua tingkat Pengadilan ,dan untuk Pengadilan Tingkat Banding ditaksir sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 634/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 634/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2164 K/Pdt/2022
Banding : 634/PDT/2020/PT BDG
Statistik816672