- BAHWA KEPUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG PERKARA PERDATA NOMOR 49/PDT-G/2020/ PN PLG TERTANGGAL 04 SEPTEMBER 2020 ADALAH TIDAK BERDASARKAN KEPADA HUKUM YANG BERLAKU.
- BAHWA KEPUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG PERKARA PERDATA NOMOR 49/PDT-G/2020/PN PLG. TERTANGGAL 04 SEPTEMBER 2020 ADALAH TIDAK BERDASARKAN KEPADA FAKTA DAN BUKTI SURAT DIPERSIDANGAN.
- DAN MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI DAPAT MEMBERIKAN PUTUSAN YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENERIMA DAN MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN NO. 49/PDT-G/2020/PNPLG TANGGAL 04 SEPTEMBER 2020
- MENGHUKUM TERBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM SENGKETA INI.
- BAHWA KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 49/PDT.G/2020/PN. PLG. ADALAH SUDAH TEPAT DAN JELAS DENGAN SERTAI PERTIMBANGAN HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM ACARA PERDATA DAN KUHPERDATA DAN POKOK-POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN;
- BAHWA KEPUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 49/PDT.G/2020/PN PLG. SUDAH BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN BUKTI SURAT PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN;
- DAN MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI DAPAT MEMBERIKAN PUTUSAN YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 49/PDT.G/ 2020/PN. PLG. TANGGAL 04 SEPTEMBER 2020;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI :
- MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA ( EX AE AUO ET BONO);
- BAHWA TURUT TERBANDING II KEMBALI MENEGASKAN BAHWA TERHADAP OBJEK SENGKETA PADA PERKARA A QUO ADALAH AGUNAN KREDIT PADA TURUT TERBANDING II.
- BAHWA SHM NO. 12418/SUKAJAYA MERUPAKAN PECAHAN DARI SERTIPIKAT INDUK SHM NO. 1521/TALANG KELAPA LUAS 11.870 M2 TELAH TERLEBIH DAHULU DIJAMINKAN OLEH TERBANDING I KEPADA TURUT TERBANDING II ATAS PINJAMAN KREDIT KONSTRUKSI MILIK TERBANDING II.
- BAHWA PEMBERIAN PINJAMAN KREDIT KONSTRUKSI ANTARA TERBANDING II DENGAN TURUT TERBANDING II DITUANGKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT NOMOR 75 TANGGAL 18 NOVEMBER 2011 YANG DIBUAT OLEH RUMIATI LAILA NOTARIS DI PALEMBANG. YANG DIDALAMNYA MENGATUR BAHWA APABILA TERBANDING II SELAKU DEBITUR AKAN MENJUAL SETIAP UNIT RUMAH PADA PERUMAHAN GRAND VANDA KEPADA PIHAK LAIN HARUS SEIJIN TERTULIS DARI TURUT TERBANDING II SELAKU KREDITUR YANG DIIKUTI DENGAN PENEBUSAN UANG SEBESAR RP 440.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) OLEH TERBANDING II KEPADATURUT TERBANDING II.
- BAHWA TERHADAP OBJEK SENGKETA YANG BERUPA SHM NO. 12418/ SUKAJAYA BUKAN HANYA MERUPAKAN KEPENTINGAN ANTARA PEMBANDING, TERBANDING I, DAN TERBANDING II SAJA NAMUN ADA KEPENTINGAN TURUT TERBANDING II YANG MERUPAKAN PEMEGANG JAMINAN KREDIT TERHADAP SERTIPIKAT SHM NO. 12418/SUKAJAYA SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG YANG ADA PADA TURUT TERBANDING II.
- BAHWA PADA PERKARA YANG SEBELUMNYA ANTARA TERBANDING I, TERBANDING II, DAN TURT TERBANDING II DENGAN REGISTER PERKARA NO. 118/PDT.G/2018/PN.PLG, TURUT TERBANDING II PADA SAAT ITU SEBAGAI TERGUGAT V.
- BAHWA PADA PERSIDANGAN SEBELUMYA TELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT YANG DILAKUKAN OLEH MAJELIS HAKIM BERSAMA PENGGUGAT (TERBANDING I) DAN PARA PIHAK LAINNYA YANG DIHADIRI PADA SAAT ITU JUGA TERGUGAT V (TURUT TERBANDING II).
- BAHWA APA YANG DISEBUTKAN PEMBANDING PADA DALILNYA TIDAK PERNAH DILAKUKANSIDANG LAPANGAN SEHINGGA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA TERSEBUT TIDAK TAHU TANAH TERSEBUT, ADALAH SUATU PERNYATAAN YANG TIDAK TEPAT KARENA TELAH DILAKUKANNYA PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA PERUMAHAN GRAND VANDA.
- BAHWA TERBANDING II TIDAK PERNAH MEMINTA IZIN KEPADA TURUT TERBANDING II UNTUK MELAKUKAN PENJUALAN TERHADAP UNIT RUMAH DI BLOK A NO. 9 DENGAN BUKTI LEGALITAS YAITU SHM NO. 12418/SUKAJAYA KEPADA PEMBANDING.TERBANDING II JUGA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PEMBAYARAN HASIL PENJUALAN UNIT RUMAH TERSEBUT KEPADA TURUT TERBANDING II SEPERTI APA YANG TELAH DI SEPAKATI DALAM PERJANJIAN KREDIT.
- BAHWA SELAIN PENJELASAN DIATAS, TERDAPAT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NO. 118/PDT.G/2018/PN.PLG YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) DENGAN AMAR YANG BERBUNYI : PADA SAAT INI BERADA DALAM KEKUASAAN TERGUGAT V (PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK) SEBAGAI JAMINAN HUTANG OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, MAKA ADALAH BERKEADILAN, BAHWA KEPADA PENGGUGAT DIBERIKAN HAK UNTUK MENGAMBIL DAN MEMILIKI UNTUK DIGUNAKANNYA SENDIRI UNTUK DAN ATAS NAMANYA SENDIRI ATAU DIGUNAKAN UNTUK DIALIHKAN KEPADA ORANG LAIN, DENGAN KETENTUAN PENGGUGAT DIWAJIBKAN TERLEBIH DAHULU MEMBAYAR SEJUMLAH UANG KEPADA TERGUGAT V (PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK) SEBAGAI PELUNASAN HUTANG ;
- BAHWA MAKSUD AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM PADA ANGKA 10 DIATAS ADALAH APABILA TERBANDING I INGIN MENGAMBIL DAN MENGUASAI SHM NO. 12418/SUKAJAYA DARI TURUT TERBANDING II, MAKA TERBANDING I WAJIB TERLEBIH DAHULU MELAKUKAN PENEBUSAN UANG KEPADA TURUT TERBANDING II SEBESAR RP 440.000.000,- (EMPAT RATUSEMPAT PULUH JUTA RUPIAH) ;
- BAHWA SAMPAI SAAT INI TERBANDING I BELUM MELAKUKAN PENEBUSAN UANG OBJEK PERKARAA QUO SEBESAR RP 440.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) KEPADA TURUT TERBANDING II, MAKA OLEH KARENA ITU TERHADAP SHM NO. 12418/SUKAJAYA AN. DRS. JULIUS W. ADRIAANS TETAP SAH MENJADI AGUNAN ATAU JAMINAN KREDIT PADA TURUT TERBANDING II ;
- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA DALAM PERKARA PERDATA NO. 49/PDT.G/2020/PN.PLG ;
- MENGUATKANPUTUSANPENGADILANNEGERI PALEMBANG DALAM PERKARA PERDATA NO. 49/PDT.G/2020/PN.PLG ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA SELURUHNYA KEPADA PEMBANDING ;
- Bahwa keputusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang perkara perdata Nomor 49/Pdt-G/2020/ PN Plg tertanggal 04 September 2020 adalah tidak berdasarkan kepada hukum yang berlaku.
- Bahwa Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang perkara perdata Nomor 49/Pdt-G/2020/PN Plg. tertanggal 04 September 2020 adalah tidak berdasarkan kepada fakta dan bukti surat dipersidangan.
- Dan mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya.
- Membatalkan Putusan No. 49/Pdt-G/2020/PNPlg tanggal 04 September 2020
- Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
- Bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Nomor 49/Pdt.G/2020/PN. Plg. adalah sudah tepat dan jelas dengan sertai pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata dan KUHPerdata dan pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman;
- Bahwa Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara perdata Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Plg. sudah berdasarkan fakta Hukum dan Bukti surat pemeriksaan dalam persidangan;
- Dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Menolak Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I untuk selebihnya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 49/Pdt.G/ 2020/PN. Plg. tanggal 04 September 2020;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex ae auo et bono);
- Bahwa Turut Terbanding II kembali menegaskan bahwa terhadap objek sengketa pada perkara a quo adalah agunan kredit pada Turut Terbanding II.
- Bahwa SHM No. 12418/Sukajaya merupakan pecahan dari sertipikat induk SHM No. 1521/Talang Kelapa luas 11.870 M2 telah terlebih dahulu dijaminkan oleh Terbanding I kepada Turut Terbanding II atas pinjaman Kredit Konstruksi milik Terbanding II.
- Bahwa pemberian pinjaman Kredit Konstruksi antara Terbanding II dengan Turut Terbanding II dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 75 tanggal 18 November 2011 yang dibuat oleh Rumiati Laila Notaris di Palembang. Yang didalamnya mengatur bahwa apabila Terbanding II selaku debitur akan menjual setiap unit rumah pada Perumahan Grand Vanda kepada pihak lain harus seijin tertulis dari Turut Terbanding II selaku Kreditur yang diikuti dengan penebusan uang sebesar Rp 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) oleh Terbanding II kepadaTurut Terbanding II.
- Bahwa terhadap objek sengketa yang berupa SHM No. 12418/ Sukajaya bukan hanya merupakan kepentingan antara Pembanding, Terbanding I, dan Terbanding II saja namun ada kepentingan Turut Terbanding II yang merupakan pemegang jaminan kredit terhadap sertipikat SHM No. 12418/Sukajaya sebagai jaminan pelunasan utang yang ada pada Turut Terbanding II.
- Bahwa pada perkara yang sebelumnya antara Terbanding I, Terbanding II, dan Turt Terbanding II dengan Register perkara No. 118/Pdt.G/2018/PN.Plg, Turut Terbanding II pada saat itu sebagai Tergugat V.
- Bahwa pada persidangan sebelumya telah dilakukan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim bersama Penggugat (Terbanding I) dan Para Pihak lainnya yang dihadiri pada saat itu juga Tergugat V (Turut Terbanding II).
- Bahwa apa yang disebutkan Pembanding pada dalilnya tidak pernah dilakukan?sidang lapangan sehingga Majelis Hakim yang memeriksa tersebut tidak tahu tanah tersebut?, adalah suatu pernyataan yang tidak tepat karena telah dilakukannya pemeriksaan setempat pada perumahan Grand Vanda.
- Bahwa Terbanding II tidak pernah meminta izin kepada Turut Terbanding II untuk melakukan penjualan terhadap unit rumah di Blok A No. 9 dengan bukti legalitas yaitu SHM No. 12418/Sukajaya kepada Pembanding.Terbanding II juga tidak pernah melakukan pembayaran hasil penjualan unit rumah tersebut kepada Turut Terbanding II seperti apa yang telah di sepakati dalam Perjanjian Kredit.
- Bahwa selain penjelasan diatas, terdapat Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 118/Pdt.G/2018/PN.Plg yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dengan amar yang berbunyi : ?pada saat ini berada dalam kekuasaan Tergugat V (PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk) sebagai jaminan hutang oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka adalah berkeadilan, bahwa kepada Penggugat diberikan hak untuk mengambil dan memiliki untuk digunakannya sendiri untuk dan atas namanya sendiri atau digunakan untuk dialihkan kepada orang lain, dengan ketentuan Penggugat diwajibkan terlebih dahulu membayar sejumlah uang kepada Tergugat V (PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk) sebagai pelunasan hutang? ;
- Bahwa maksud amar Putusan Pengadilan Negeri Palembang sebagaimana yang tercantum pada angka 10 diatas adalah apabila Terbanding I ingin mengambil dan menguasai SHM No. 12418/Sukajaya dari Turut Terbanding II, maka Terbanding I wajib terlebih dahulu melakukan penebusan uang kepada Turut Terbanding II sebesar Rp 440.000.000,- (empat ratusempat puluh juta rupiah) ;
- Bahwa sampai saat ini Terbanding I belum melakukan penebusan uang objek perkaraa quo sebesar Rp 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) kepada Turut Terbanding II, maka oleh karena itu terhadap SHM No. 12418/Sukajaya an. Drs. Julius W. Adriaans tetap sah menjadi agunan atau jaminan kredit pada Turut Terbanding II ;
- Menolak Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya dalam Perkara Perdata No. 49/Pdt.G/2020/PN.Plg ;
- MenguatkanPutusanPengadilanNegeri Palembang dalam Perkara Perdata No. 49/Pdt.G/2020/PN.Plg ;
- Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Pembanding ;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 78/PDT/2020/PT PLG |
|
Nomor | 78/PDT/2020/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kresna Menon |
Hakim Anggota | Bryapi, Edison Muhamad |
Panitera | Fachruddin Zen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ITELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATACARA SERTATELAH MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I YANG PADA POKOKNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA ALASAN-ALASAN KEBERATAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM MEMORI BANDING, SELENGKAPNYA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; MENIMBANG, BAHWA KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG PADA POKOKNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT II YANG PADA POKOKNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : BERDASARKANDALIL-DALILDANFAKTA-FAKTATERSEBUT DI ATAS, MOHONKIRANYA YANG TERHORMATMAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSADANMENYIDANGKANPERKARAINISUDIKIRANYAMEMBERIKANPUTUSANSEBAGAIBERIKUT : PRIMAIR : SUBSIDAIR APABILAMAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSADANMENGADILIPERKARAINIBERPENDAPATLAIN, TURUTTERBANDINGIIMOHONPUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUOET BONO). MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPELAJARI, MENELITI, DAN MENCERMATI SERTA MENGKAJI DENGAN SEKSAMA, KESELURUHAN BERKAS PERKARA, YANG TERDIRI DARI SURAT GUGATAN, JAWABAN, BERITA ACARA PERSIDANGAN, ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH KEDUA BELAH PIHAK YANG BERSENGKETA, BAIK ITU BERUPA SURAT MAUPUN SAKSI-SAKSI, SERTA SALINAN RESMI PUTUSANSELAPENGADILAN NEGERI PALEMBANGNOMOR 49/PDT.G/2020/PN PLG TANGGAL 3 JUNI 2020 DAN PUTUSANPENGADILAN NEGERI PALEMBANGNOMOR 49/PDT.G/2020/PN PLG TANGGAL 4 SEPTEMBER 2020 MEMORI BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, KONTRA MEMORI BANDING DARI KUASA HUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT II ,MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT, BAHWA APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DAN DISIMPULKAN SERTA DIPUTUSKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA,DALAM PUTUSAN SELA DAN PUTUSAN AKHIRMENYANGKUT PERTIMBANGAN HUKUM MENGENAI EKSEPSI, MAUPUN PERTIMBANGAN HUKUM MENYANGKUT MATERI GUGATAN, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MEMPERBAIKI DAN MENAMBANHKAN DENGANPERTIMBANGAN DIBAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA EKSEPSI TERGUGAT II TENTANG KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI ABSOULUT ) MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANSELAPENGADILAN NEGERI PALEMBANGNOMOR 49/PDT.G/2020/PN PLG TANGGAL 3 JUNI 2020TELAH MEMPERTIMBANGKAN DENGAN TEPAT DAN BENAR, PENGADILAN NEGERI PALEMBANG BERWENANG MENGADILI PERKARA NOMOR 49/PDT.G/2020/PN PLG, KARENA DASAR GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DILAKUKAN TERUGAT I DAN TERGUGAT II ATAS OBJEK SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK NO,12418/SUKAJAYA ATAS NAMA PENGGUGAT , DAN TIDAK ADA KAITAN DENGAN KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT PUTUSAN NO.186/PDT./SUS PKPU /2018 /PN.NIAGA JKT,PST TANGGAL 15 FEBRUARI 2019 MENYATAKAN TERGUGAT II PAILIT , DAN TERGUGAT II JUGA TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NO,12418/SUKAJAYA ATAS NAMA PENGGUGAT MASUK DALAM BOEDEL PAILIT; MENIMBANG, BAHWA EKSEPSI LAINNYA DARI TERGUGATI/PEMBANDING ,TERGUGAT II/ TURUT TERBANDING I, TURUT TERGUGAT I/TURUT TERBANDING II ,MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, TELAH MEMPERTIMBANGKAN DENGAN TEPAT DAN BENAR, EKSEPSI DARI TERGUGAT I/ PEMBANDING DAN TERGUGAT II /TURUT TERBANDING I TURUT TERGUGAT I/TURUT TERBANDING II ,TIDAK BERALASAN HUKUM DAN DITOLAK; MENIMBANG BAHWA TENTANG POKOK PERKARA, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA YANG MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT /TERBANDING SEBAGIAN SUDAH TEPAT DAN BENAR, NAMUN DEMIKIAN ADA BEBERAPA HAL TERKAIT DENGAN PERTIMBANGAN MENYANGKUT UANG DWANGSOM YANG MENURUT MAJELIS HAKIM HAKIM BANDING KURANG TEPAT DAN HARUS DIPERBAIKI. MENIMBANG BAHWA MAJELIS HAKIM BANDING SEPENDAPAT MENYANGKUT DWANGSOM HARUS DIBEBANKAN KEPADA PIHAK YANG KALAH, NAMUN DEMIKIAN DIRASAKAN PATUT DAN ADIL JIKA HAL TERSEBUT DIBEBANKAN KEPADA PIHAK YANG MENGHALANG-HALANGI ATAU YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA, OLEH KARENANYA DWANGSOM INI DIBEBANKAN TERGUGAT I ATAU PEMBANDING; MENIMBANG, BAHWA MENGENAI ALASAN KEBERATAN KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT IDALAM MEMORI BANDING HANYA MERUPAKAN PENGULANGAN YANG TELAH DIAJUKAN ATAU TELAH DIKEMUKAKAN DAN TELAH DIPERTIMBANGKAN SELURUHNYA OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DAN TERNYATA TIDAK ADA HAL YANG BARU YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN UNTUK MERUBAH PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT DAN OLEH KARENA ITU ALASAN-ALASAN KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I HARUSLAH DIKESAMPINGKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN SEMUA URAIAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEBAGAIMANA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DIATAS DAN DIJADIKAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SENDIRI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DITINGKAT BANDING, SEHINGGA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 49/PDT.G/2020/PN PLGTANGGAL 4 SEPTEMBER 2020 DAPAT DIPERTAHANKAN DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING, DAN OLEH KARENANYA HARUSLAH DIKUATKAN;DENGAN PERBAIKAN ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PIHAK PEMBANDINGSEMULA TERGUGAT I TETAP DIPIHAK YANG KALAH, MAKA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DIHUKUM PULA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING YANG JUMLAHNYA SEBAGAIMANA AKAN DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI; MEMPERHATIKAN, PASAL-PASAL DALAM UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 1947, RBG, RV DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; |
Catatan Amar |
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Itelah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara sertatelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat I yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I sebagaimana tertuang dalam memori banding, selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ; Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Berdasarkandalil-dalildanfakta-faktatersebut di atas, mohonkiranya Yang TerhormatMajelis Hakim yang memeriksadanmenyidangkanperkarainisudikiranyamemberikanputusansebagaiberikut : PRIMAIR : SUBSIDAIR Apabilamajelis hakim yang memeriksadanmengadiliperkarainiberpendapatlain, TurutTerbandingIImohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari, meneliti, dan mencermati serta mengkaji dengan seksama, keseluruhan berkas perkara, yang terdiri dari surat gugatan, jawaban, berita acara persidangan, alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, baik itu berupa surat maupun saksi-saksi, serta salinan resmi PutusanSelaPengadilan Negeri PalembangNomor 49/Pdt.G/2020/PN Plg tanggal 3 Juni 2020 dan PutusanPengadilan Negeri PalembangNomor 49/Pdt.G/2020/PN Plg tanggal 4 September 2020 memori banding dari kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, kontra memori banding dari kuasa hukum Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II ,maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan disimpulkan serta diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama,dalam putusan sela dan putusan akhirmenyangkut pertimbangan hukum mengenai Eksepsi, maupun pertimbangan hukum menyangkut materi gugatan, Majelis Hakim tingkat Banding akan memperbaiki dan menambanhkan denganpertimbangan dibawah ini; Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II tentang kewenangan mengadili (kompetensi Absoulut ) Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam PutusanSelaPengadilan Negeri PalembangNomor 49/Pdt.G/2020/PN Plg tanggal 3 juni 2020telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, Pengadilan Negeri Palembang berwenang mengadili perkara Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Plg, karena dasar gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Terugat I dan Tergugat II atas objek sengketa Sertifikat Hak Milik No,12418/Sukajaya atas nama Penggugat , dan tidak ada kaitan dengan kewenangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat putusan No.186/Pdt./Sus ?PKPU /2018 /PN.NIAGA JKT,PST tanggal 15 Februari 2019 menyatakan Tergugat II Pailit , dan Tergugat II juga tidak dapat membuktikan bahwa Sertifikat Hak Milik No,12418/Sukajaya atas nama Penggugat masuk dalam boedel Pailit; Menimbang, bahwa eksepsi lainnya dari TergugatI/Pembanding ,Tergugat II/ Turut Terbanding I, Turut Tergugat I/Turut Terbanding II ,Majelis Hakim Tingkat Pertama, telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, eksepsi dari Tergugat I/ Pembanding dan Tergugat II /Turut Terbanding I Turut Tergugat I/Turut Terbanding II ,tidak beralasan hukum dan ditolak; Menimbang bahwa tentang pokok perkara, Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan gugatan Penggugat /Terbanding sebagian sudah tepat dan benar, namun demikian ada beberapa hal terkait dengan pertimbangan menyangkut uang dwangsom yang menurut majelis hakim hakim banding kurang tepat dan harus diperbaiki. Menimbang bahwa Majelis Hakim Banding sependapat menyangkut dwangsom harus dibebankan kepada pihak yang kalah, namun demikian dirasakan patut dan adil jika hal tersebut dibebankan kepada pihak yang menghalang-halangi atau yang menguasai obyek sengketa, oleh karenanya dwangsom ini dibebankan Tergugat I atau Pembanding; Menimbang, bahwa mengenai alasan keberatan kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat Idalam memori banding hanya merupakan pengulangan yang telah diajukan atau telah dikemukakan dan telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim tingkat banding dan ternyata tidak ada hal yang baru yang harus dipertimbangkan untuk merubah putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan oleh karena itu alasan-alasan kuasa hukum Pembanding semula Tergugat I haruslah dikesampingkan; Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut dengan perbaikan sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Plgtanggal 4 September 2020 dapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;dengan perbaikan ; Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembandingsemula Tergugat I tetap dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Tergugat I dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dan untuk tingkat banding yang jumlahnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini; Memperhatikan, pasal-pasal dalam Undang-Undang No.20 Tahun 1947, Rbg, RV dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/PDT/2020/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 78/PDT/2020/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1291 PK/Pdt/2022
Pertama : 49/Pdt.G/2020/PN Plg
Banding : 78/PDT/2020/PT PLG
Statistik13364