- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Almarhumah Maemunah dengan Almarhum Mahdon Mahmud terhadap bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 20 Desa Kandai I diterbitkan oleh Kantor Agraria Dompu tanggal 27 Agustus 1980, atas nama: Mahdon Mahmud, Luas: 4.500 M2, (Empat Ribu Lima Ratus Meter Persegi) terletak di Desa Kandai I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 68/Dompu/2010 tanggal, 11 Oktober 2010 diterbitkan PPAT M. Ali A.M. Saleh, BA.. Dan sejak tanggal 27 April 1994 terjadi pemekaran wilayah dari Desa Kandai I menjadi Desa Dorebara, sehingga saat ini lokasi objek tesebut terletak di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan batas-batas terbaru:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Alm. H. Husen.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H Abdullah M Saleh yang digarap oleh Hj. Nurbaya, tanah milik Khairil Anwar, dan tanah milik M. Saleh;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Khairil Anwar, dan Syamsudin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. A Haris.
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk keluar meninggalkan obyek tanah sebagaimana tercatat dalam SHM No.20/Kandai I, diterbitkan oleh Kantor Agraria Dompu tanggal 27 Agustus 1980, atas nama: Mahdon Mahmud, Luas: 4.500 M2, (Empat Ribu Lima Ratus Meter Persegi) terletak di Desa Kandai I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 68/Dompu/2010 tanggal, 11 Oktober 2010 diterbitkan PPAT M. Ali A.M. Saleh, BA.. Dan sejak tanggal 27 April 1994 terjadi pemekaran wilayah dari Desa Kandai I menjadi Desa Dorebara, sehingga saat ini lokasi objek tesebut terletak di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan batas-batas terbaru:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Alm. H. Husen.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H Abdullah M Saleh yang digarap oleh Hj. Nurbaya, tanah milik Khairil Anwar, dan tanah milik M. Saleh;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Khairil Anwar, dan Syamsudin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. A Haris.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.720.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN DOMPU Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Dpu |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2020/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: secara sukarela, apabila tidak mau maka dapat dilakukan dengan upaya paksa melalui bantuan alat-alat keamanan negara seperti Satpol PP, dan atau Kepolisian RI dibantu TNI; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2020/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2020/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2020/PN Dpu
Statistik9854