- DALAM KONPENSI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian Utang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah Sah dan Mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji senilai Rp 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan Sah secara hukum sebagai objek agunan atau jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 3584/BR/1994 tertanggal 26 Desember 1994 yang terletak di Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya atas nama Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tetap melunasi utangnya atau memenuhi prestasinya apabila nilai objek agunan atau jaminan tidak cukup memenuhi seluruh utang Tergugat I dan Tergugat II;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi ditolak seluruhnya;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 351,000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarudi, Br Hakim Anggota Afrizal Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Afrida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 848 K/PDT/2022
Pertama : 53/Pdt.G/2020/PN Pbr
Statistik30493