- Menyatakan Terdakwa IRFIRANA RISKI SOLECHAN Bin TOTOK SURANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : MENGEDARKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IRFIRANA RISKI SOLECHAN Bin TOTOK SURANTO dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara;
- Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket kecil sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening dengan berat keseluruhan 1,04264 (satu koma empat ribu dua ratus enam puluh empat) gram ;
- 1 (satu) pak plastic klip bening didalam bungkus Rexona MAN warna Orang;,
- 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol plastic bekas minuman COOLANT;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih dengan No. Sim Card 08988743104;
- 3 (tiga) buah korek api Gas dengan rincian 2 (dua) buah warna hijau dan 1 (satu) buah warna orange;
- 1 (satu) buah gunting warna orange;
- 1 (satu) potongan sedotan warna putih;,
- 1 (satu) buah ATM BRI atas nama IRFIRANA RISKI SOLECHAN;
- Urine kurang lebih 131 ml
Putusan PN SEMARANG Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 500/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Permana, Br Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Djatmi Rahina Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 7.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3363 K/PID.SUS/2021
Pertama : 500/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik789