- Menyatakan terdakwa Heri Mulyadi Bin Edi Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,003 (nol koma nol nol tiga) gram (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3269 / NNF / 2020 tanggal 02 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Drs. KUNCARA YUNIADI, M.M. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan);
- 1 (satu) buah pirex;
- 1 (satu) buah korek warna merah;
- 1 (satu) buah bong / alat hisap;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1894/Pid.Sus/2020/PN Plg |
|
Nomor | 1894/Pid.Sus/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toch Simanjuntak |
Hakim Anggota | Sh.br Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Harun Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tumrap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1894/Pid.Sus/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1894/Pid.Sus/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 723 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1894/Pid.Sus/2020/PN Plg
Statistik5325