- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Nopol W 1549 PC;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Avanza warna Silver Nopol W 1549 PC;
- 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Bambang Siswantono;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Avanza type 1.5 S warna silver metalik Nopol W 1549 PC;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol L 5659 AS;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol L 5659 AS; dan
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion type 3C wama merah Nopol L 5659 AS.
- 2 (satu) lembar foto kendaraan mobil Toyota Avanza warna silver Nopol W 1549 PC yang tampak pada bagian depan, belakang, samping kiri dan samping kanan;
- 1 (satu) lembar foto STNK mobil Toyota Avanza warna Silver Nopol W 1549 PC beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar foto Surat Izin Mengemuid (SIM) A atas nama Bambang Siswantono;
- 2 (dua) lembar foto sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol L 5659 AS yang tampak pada bagian depan, belakang, samping kiri dan samping kanan
- 1 (satu) lembar foto tanda bukti pelunasan pembayaran pajak Yamaha Vixion warna merah Nopol L 5659 AS atas nama Mariati;
- 1 (satu) lembar foto kunci kontak Yamaha Vixion warna merah Nopol L 5659 AS;
- 4 (empat) lembar foto korban atas nama Sdr. Fajar Ali Wahyudi dan Sdr. Achmad Muzain Efendi yang luka dibagian pada kaki, telapak tangan dan wajah;
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tingkat III Brawijaya Nomor VER/08/IX/2020 tanggal 17 September 2020 atas nama Sdr. Achmad Ali Wahyudi;
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tingkat III Brawijaya Nomor VER/08/IX/2020 tanggal 17 September 2020 atas nama Sdr. Achmad Muzain Efendi;
- 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat pada tanggal 8 September 2020;
- 2 (dua) lembar Surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 17 September 2020; dan
- 2 (dua) lembar foto pemberian biaya pengobatan terhadap Sdr. Fajar Ali Wahyudi dan Sdr. Achmad Muzain Efendi.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 149-K/PM.III-12/AD/XII/2020 |
|
Nomor | 149-K/PM.III-12/AD/XII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Ahmad Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Johanes Sudarso Taruk, Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PERCOBAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Bambang Siswantono, pangkat Peltu NRP 2910033410769; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu : Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Dan Kedua : Penganiyaan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan Tidak pidana atau melanggar Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut di atas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa yaitu: a. Barang-barang. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr Fajar Ali Wahyudi (Saksi-1). b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 149-K/PM.III-12/AD/XII/2020
Statistik1270