- Menyatakan Terdakwa RUSTAN alias PAK GENDUT alias PAPA DYSTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSTAN alias PAK GENDUT alias PAPA DYSTI dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah merk RIPCUL
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hitam merk SCREAN VOLT
- 1 (satu) buah celana cingkrang loreng merk RAHEL
- 1 (satu) buah celana cingkrang warna hitam
- 1 (satu) buah topi Taliban warna hitam
- 1 (satu) buah sarung warna putih merk bintang merpati
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk CAVANI
- 1 (satu) botol minyak zaitun (isi hamper habis)
- 1 (satu) buah baju koko warna hitam merk AL HARAMAIN
- 1 (satu) buah baju koko warna hitam merk AL MOSLEM
- 1 (satu) lembar kartu token listrik
- 1 (satu) lembar kartu stiker infak
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,-(limaribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1328/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1328/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haran Tarigan, Br Hakim Anggota Erly Soelistyarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana tersebut dalam Dakwaan KESATU; - 1 (satu) lembar KTP an. RUSTAN - 1 (satu) lembar SIM C an. RUSTAM Dikembalikan Kepada Terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1328/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik21699