- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat selaku ahli waris Bapak PURWADI telah melakukan perbuatan wanpretasi (cidera janji);
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi (kosten) kepada Penggugat sejumlah Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi bunga (interesten) kepada Penggugat sejumlah 17 (tujuh belas) tahun X 6 % X Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) = Rp270.300.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi bunga (interesten) kepada Penggugat sejumlah 6% pertahun atau 0,5 % perbulan X Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga putusan perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya milik Bapak PURWADI (almarhum) yang terletak di Jalan Lagoa Terusan Gang V, C.1 Nomor 32 RT.12 RW.04 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara serta asset-aset lainnya kepada Penggugat untuk dilakukan lelang eksekusi guna memenuhi kewajiban Para Tergugat dalam membayar seluruh kerugian yang telah diderita Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.930.250,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Bc.ip., Hakim Anggota Drs Tugiyanto, Br Hakim Anggota Boko |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sukartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 161 K/Pdt/2023
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Statistik430