- Menyatakan Terdakwa ELLY ADDOLEFT FRY AGUSTA PRASTOWO als JEFRY Bin PRASETYO SUTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Starlet EP 81 Tahun 1994 B 1270 GEQ Noka MHF54EP8109009684 Nosin 2E2719454 atas nama Suminta beserta STNK nya.
- 1 lembar rekening tahapan / rekening koran dengan No.Rekening 3270588386 periode bulan september 2018, antas nama. ZEILLA SAIKA SANTYA dengan alamat dk.palur Rt.05 Rw.03 Kel.Ngringo Kec.Jaten Kab.Karanganyar yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP Palur.
- 1 buah kwitansi tanggal 26-10-2018 merupakan DP pembelian mobil sebesar lima belas juta rupiah.
- 1 lembar surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB asli 1 (satu) unit mobil Toyota Starlet EP 81 Tahun 1994 B 1270 GEQ Noka MHF54EP8109009684 Nosin 2E2719454 atas nama Suminta sebagai jaminan pembiayaan di perusahaan sesuai perjanjian pembiayaan konsumen PPK 11800017900.
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 209/Pid.B/2020/PN Krg |
|
Nomor | 209/Pid.B/2020/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi ZEILLA Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.B/2020/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 209/Pid.B/2020/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/2020/PN Krg
Statistik1269