- Menyatakan Terdakwa Wachid Setyawan Alias Wahid Bin Tri Kasdianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan dan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel laporan hasil audit internal PT Wonogiri Raya Sukses tahun 2019 ;
- 3 (tiga) lembar fotocopy dokumen gaji PT Wonogiri Raya Sukses periode Januari 2019 sampai dengan Agustus 2019 dan terdapat nama WACHID SETYAWAN ;
- 3 (tiga) lembar fc dokumen gaji PT Wonogiri Raya Sukses periode Januari 2019 sampai dengan Agustus 2019 ;
- 1 (satu) bendel fc dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 474/ 185/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 ;
- 1 (satu) lembar fc dokumen tanda daftar industry Nomor : 503/25/11.34/TDI/2018 tanggal 26 Juni 2018 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi dokumen tanda daftar perusahaan Nomor : 113414100919 tanggal 26 Juni 2018 ;
- 1 (satu) lembar fc dokumen surat izin usaha perdagangan Nomor 503/32/prb/11.34/SIUP-PK/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018;
- 1 (Satu) bendel foto kopi dokumen Salinan akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa perseroan terbatas PT Wonogiri Raya Sukses nomor 19 oleh Notaris HANANTO, SH tanggal 27 April 2017 ;
- 1 (satu) roll gulungan kain grey hasil rajut/ produksi PT Wonogiri Raya Sukses dengan berat 33 kilogram (kondisi belum dilakukan pewarnaan) ;
- 2 (dua) lembar fc surat sewa menyewa tertanggal 1 Juni 2016 ;
- 1 (satu) bendel surat jalan nomor : DL19000283 atas nama customer PAK MIN ;
- 38 (tiga puluh delapan) roll kain grey ;
- 1 (satu) unit HP Samsung A6 warna silver dengan softcase warna hitam Nomor imei 357931/09/497281/2 dan 357932/09/497281/0 ;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia X3 warna hitam dengan nomor simcard 081381751274 ;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 174/Pid.B/2020/PN Krg |
|
Nomor | 174/Pid.B/2020/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Dwi Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. Wonogiri Raya Sukses melalui saksi Purwanto ; Dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.B/2020/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 174/Pid.B/2020/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.B/2020/PN Krg
Statistik770