- Menyatakan Terdakwa Masdan Siregar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengerusakan barang orang lain? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari surat dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar fotocopy sertifikat (tanda bukti hak) yang dilegalisasi Nomor 02.18.17.08.1.00387 atas nama pemegang hak Arkino Nainggolan;
- 1 (satu) eksemplar surat jual beli tanah fotocopy antara Ali Hamzah dkk dengan Paian Sitompul pada tanggal 27 Juni 1997;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan jual beli dengan Nomor 594/2025/SKT/2007 tanggal 25 Mei 2007;
- 1 (satu) batang pohon karet panjang lebih kurang 1 (satu) meter;
- 1 (satu) batang pohon petai panjang lebih kurang 1 (satu) meter;
- 1 (satu) batang pohon habo panjang lebih kurang 1 (satu) meter;
- Fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporandik) tanggal 20 April 2013;
- Fotocopy surat pernyataan Arkino Nainggolan tanggal 20 April 2013;
- Fotocopy pernyataan hibah tanggal 21 Agustus 2010;
- Fotocopy surat keterangan hak milik atas nama Juster Nainggolan tanggal 07 April 2010;
- Fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tanggal 02 Januari 2012;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Arkino Nainggolan;
- Fotocopy buku tanah atas nama Arkino Nainggolan;
- 1 (satu) unit mesin Chainshaw
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 155/Pid.B/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 155/Pid.B/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk, Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dilampirkan dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Terdakwa Masdan Siregar 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2020/PN Mdl
Kasasi : 464 K/PID/2021
Statistik9319