Putusan PN BANJARBARU Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liliek Fitri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Payderan Alias Eder Bin Jamadi dan Terdakwa II M. Hasan Alias Hasan Bin Muhammad (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa I Payderan Alias Eder Bin Jamadi dan Terdakwa II M. Hasan Alias Hasan Bin Muhammad (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:7.1) 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;7.2) 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang bertuliskan HUKI yang diatasnya terdapat 1 (satu) batang sedotan plastic;7.3) 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic warna bening;7.4) 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.Dimusnahkan7.5) 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dan biru;7.6) 1 (satu) buah Handphonemerek OPPO warna hitam.Dirampas untuk Negara8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 315/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Kasasi : 2806 K/Pid.Sus/2021
Banding : 193/PID. SUS/2020/PT BJM
Statistik5024