- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG NOMOR : 258/PID.SUS/ 2020/PN STG, TANGGAL 18 JANUARI 2021 ATAS NAMA TERDAKWA SYARIF AAL MAULANA ALIAS AAL BIN AAL BIN SYARIF HASAN YANG DIMINTAKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN DENDA SERTA STATUS TAHANAN TERDAKWA YANG DIJATUHKAN YANG BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SYARIF AAL MAULANA ALIAS AAL BIN SYARIF HASAN TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENANYA DARI DAKWAAN PRIMER TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SYARIF AAL MAULANA ALIAS AAL BIN SYARIF HASAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 258/Pid.Sus/ 2020/PN Stg, tanggal 18 Januari 2021 atas nama terdakwa Syarif Aal Maulana Alias Aal bin AAL bin Syarif Hasan yang dimintakan banding, dengan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta status tahanan Terdakwa yang dijatuhkan yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Syarif Aal Maulana Alias Aal Bin Syarif Hasan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syarif Aal Maulana Alias Aal Bin Syarif Hasan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT PONTIANAK Nomor 28/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 28/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Brkrisnugroho Sri Pratomo, Bambang Krisnawan |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA KUNING YANG BERISI: A. 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN BERISI 1 (SATU) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SHABU. B. 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN BERISI 7 (TUJUH) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SHABU. DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA REFIAN DENI ALIAS DENI BIN EFENDI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2 .000,00 (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning yang berisi: a. 1 (satu) klip plastik transparan berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu. b. 1 (satu) klip plastik transparan berisi 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis shabu. Digunakan dalam perkara lain atas nama Refian Deni Alias Deni Bin Efendi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk ditingkat banding sejumlah Rp2 .000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik1490