- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan Kontrak Nomor 602.1/603/54.C-BPU/SPK/DAU/IX/2013 secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp8.903.848.000,00 (delapan milyar sembilan ratus tiga juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp6.880.520.000,00 (enam milyar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); dan
- Kerugian Immateril sebesar Rp2.023.328.000,00 (dua milyar dua puluh tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp46.062.000,00 (empat puluh enam juta enam puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Sml |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Achmad Yani Tamher |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Achmad Yani Tamher |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrawiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2020/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2020/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2247 K/Pdt/2022
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Sml
Statistik1211