- Menyatakan terdakwa I. AGUS RIVALDO Pgl. VALDO Bin RUDI SUHARDI , terdakwa II. ELIZEUS Pgl. ELI Bin JUSTINUS dan terdakwa III. ARIA ARI DARMA Pgl. COTOK Bin RAWI DAULAI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BENTUK TANAMAN DAN BUKAN TANAMAN
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Evercross ;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Polo Bar;
- 2 (dua) buah paket sedang yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisikan batang, daun. Biji tanaman narkotika golongan I jenis ganja kering;
- 1 (satu) bungkus paket kecil yang terbungkus plastik klip warna bening berisikan beberapa butiran berbentuk kristal-kristal bening narkotika golongan Ijenis shabu-shabu;
- 7 (tujuh) buah kertas vapir merk Mars Brand;
- 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar berbentuk gumpalan dilapisi dengan lakban warna coklat berisikanbatang, daun, dan biji tanaman narkotika golongan I jenis ganja kering;
- Membebani kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 892/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 892/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiyusra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 892/Pid.Sus/2020/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 892/Pid.Sus/2020/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 892/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Statistik540