- Menyatakan Terdakwa Yelnazi Rinto Bin Rasyidin Naim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut??? sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Yelnazi Rinto Bin Rasyidin Naim dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp. 350.000.000.- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan.
- Menghukum Terdakwa Yelnazi Rinto Bin Rasyidin Naim untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 1.754.979.804.- (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Asli Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 821/243/BKD
- 1 (satu) rangkap Asli Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 821/3607/BKD.
- 1 (satu) asli buah buku register SP2D 2017 sampai dengan 2019.
- 1 (satu) lembar asli bonggol Cek Uang Persedian (UP) Biro Bina Mental dan Kesra dengan Nomor Cek : QT134610 tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp.3.053.000.000,-.
- 1 (satu) rangkap asli kelengkapan Uang Persediaan (UP) Biro Bina Mental dan Kesra sebesar Rp.3.053.000.000,-.
- 1 (satu) lembar asli bonggol Cek Ganti Uang Pertama (GU-1) Biro Bina Mental dan Kesra dengan Nomor Cek : YA599120 tanggal 29 April 2019 sebesar Rp 2.307.110.269,-.
- 1 (satu) rangkap asli kelengkapan Ganti Uang Pertama (GU-1) Biro Bina Mental dan Kesra sebesar Rp 2.307.110.269,-
- 1 (satu) lembar asli register SP2D-UP/SP2D-TU/SP2D-LS(Bulanan) OPD Biro Bina Mental dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Bulan Februari 2019 tanggal 28 Februari 2019.
- 1 (satu) rangkap asli Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat seluruh KPA Biro-biro (9 Biro) Bulan Februari 2019 tanggal 28 Februari 2019.
- 1 (satu) lembar asli register SP2D-UP/SP2D-TU/SP2D-LS(Bulanan) OPD Biro Bina Mental dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Bulan April 2019 tanggal 30 April 2019.
- 1 (satu) rangkap asli Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat seluruh KPA Biro-biro (9 Biro) Bulan April 2019 tanggal 30 April 2019
- 1 (satu) rangkap Asli rekening koran an. Yelnazi Rinto Nomor Rekening 21010210012038 pada Bank Nagari Capem Kantor Pemuda periode 01/01/2018 s.d 07/09/2018.
- 1 (satu) rangkap Asli rekening koran an. Yelnazi Rinto Nomor Rekening 21010210012038 pada Bank Nagari Capem Kantor Pemuda periode 08/09/2019 s.d 31/12/2019.
- 1 (satu) rangkap Asli rekening koran an. Yelnazi Rinto Nomor Rekening 21010210012038 pada Bank Nagari Capem Kantor Pemuda periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 813/2475/BKD-2008 Tanggal 14 Juli 2008 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Propinsi Sumatera Barat Atas Nama Yelnazi Rinto.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 821/296/BKD-2010 Tanggal 22 Februari 2010 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Propinsi Sumatera Barat Atas Nama Yelnazi Rinto.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 450-447-2007 Tanggal 06 November 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Masjid Raya Sumatera Barat.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 450-177-2008 Tanggal 12 Mei 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Masjid Raya Sumatera Barat.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 451-240-2014 Tanggal 25 Maret 2014 Tentang Pembentukan Pengurus Masjid Raya Sumatera Barat.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Ketua Pengurus Masjid Raya Sumatera Barat Nomor: 001/MJD RY/SUMBAR/2014 Tanggal 24 Juni 2014 Tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Ibadah Jum???at, Tarwih dan Subuh Di Bulan Ramadhan 1435 H Tahun 2014/2015.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 451-232-2017 Tanggal 22 Februari 2017 Tentang Pembentukan Pengurus Masjid Raya Sumatera Barat.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening Infak Masjid Raya Sumatera Barat Dengan Specimen Tanda Tangan Drs. Syahril.B, MM dan Yopi Yulianto Tanggal 25 Maret 2014.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Rekening Koran Infak Masjid Raya Sumatera Barat No. Rekening: 2101-0213038737 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur Periode 01/01/2014 s.d. 25/03/2019.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Rekening Koran Masjid Raya Sumatera Barat No. Rekening: 1438143820 pada Bank BNI Taplus Bisnis Non Perorangan Periode 31/08/2017 s.d. 29/02/2020.
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Slip Penarikan Uang Sebesar Rp.375.000.000,- dari Rekening Infak Masjid Raya Sumatera Barat No. Rekening: 2101-0213038737 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur tanggal 28 Desember 2018 oleh Yelnazi Rinto.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Ringkasan Kontrak Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Biaya Konsultasi Pengawas (Pengawasan Pembangunan Menara Masjid Raya Sumatera Barat) tertanggal 17 Desember 2018.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Ringkasan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Interior Masjid Raya Sumatera Barat dan Penyelesaian Menara Masjid Raya Sumatera Barat tanpa tanggal bulan Desember 2018.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Ringkasan Kontrak Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan dan Jasa Kebersihan Masjid Raya Sumatera Barat tertanggal 24 Desember 2018.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Yelnazi Rinto Tanggal 20 Maret 2019 tentang akan mengembalikan uang Infak Masjid Raya Sumatera Barat.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Yelnazi Rinto Tanggal 27 Maret 2019 tentang Pengembalian Uang Infak Masjid Raya Sumatera Barat.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Yelnazi Rinto Tanggal 20 April 2019 untuk mengganti uang Infak Masjid Raya Sumatera Barat.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan Kantor (Masjid Raya Sumatera Barat) Nomor:602/03/SPK/I/BMK-2018 Tanggal 05 Januari 2018.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Kebersihan Masjid Raya Sumatera Barat Nomor:602/22/SPK/I/BMK-2018 Tanggal 05 Januari 2018.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Pekerjaan Jasa Pengamanan Biro Bina Mental Kesra Setda Propvinsi Sumbar (Masjid Raya Provinsi Sumatera Barat) Nomor:602/70/SPK/I/BMK-2019 Tanggal 17 Februari 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Pekerjaan Penyediaan Jasa Kebersihan Masjid Raya Provinsi Sumatera Barat Nomor:22/SPK/III/BMK-2019 Tanggal 1 Maret 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Bundel Laporan Keuangan Penerimaan dan Pengeluaran Infak Masjid Raya Sumatera Barat Tanggal 20 Juli 2012 s.d. Tanggal 22 Maret 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli Kwitansi Pengeluaran Masjid Raya Sumatera Barat Tahun 2014.
- 1 (satu) Bundel Asli Kwitansi Pengeluaran Masjid Raya Sumatera Barat Tahun 2015.
- 1 (satu) Bundel Asli Kwitansi Pembayaran Listrik Masjid Raya Sumbar Tahun 2016.
- 1 (satu) Bundel Asli Kwitansi Pengeluaran Masjid Raya Sumatera Barat Tahun 2017.
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat Nomor: 17/SK/2013 Tanggal 22 Maret 2013 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor: 12/VII/UPZ-TS/2014 Tanggal 14 Juli 2014 Perihal Usulan Penggantian Personil UPZ Tuah Sakato Prov. Sumatera Barat.
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat Nomor: 19/SK/BAZNAS/2014 Tanggal 15 Juli 2014 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor: 15/BAZNAS/SB/SK-VII-2018 Tanggal 12 Juli 2018 Tentang Revisi Surat Keputusan Nomor: 19/SK/BAZNAS/2014 Tentang Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Ketua BAZNAS Nomor: 156/BAZNAS/SB/XII-2018 Tanggal 12 Desember 2018 Perihal Memperbaharui Spesimen Tanda Tangan Pada Bank.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor: 11/XII/UPZ-TS/2018 Tanggal 28 Desember 2018 Perihal Mohon Bantuan Transfer Dana Zakat dari UPZ Tuah Sakato ke BAZNAS Prov. Sumbar sebesar Rp.3.298.862.889 dan Proses Transfer Dana Zakat dari Rekening UPZ Tuah Sakato dengan Nomor Rekening: 2101-0213.03951-0 Sebesar Rp.375.000.000,- ke Rekening Infak Masjid Raya Sumatera Barat dengan Nomor Rekening: 2101-0213038737 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir NT Giro Kredit Bank Nagari Nagari Capem Kantor Gubernur Pemindahbukuan Dana Zakat dari Rekening UPZ Tuah Sakato ke Rekening Infak Masjid Raya Sumatera Barat Sebesar Rp.375.000.000,- Sesuai Surat Nomor: 11/XII/UPZ-TS/2018 Tanggal 28 Desember 2018.
- 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran UPZ Tuah Sakato No. Rekening: 2101-0213.03951-0 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur Periode 08/09/2018 s.d. 31/12/2018(Pemindahbukuan Dana Zakat dari Rekening UPZ Tuah Sakato ke Rekening Infak Masjid Raya Sumatera Barat Sebesar Rp.375.000.000,-.
- 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran UPZ Tuah Sakato No. Rekening: 2101-0213.03951-0 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur Periode 01/01/2019 s.d. 01/04/2019(Penyetoran Uang Sebesar Rp.375.000.000,- ke Rekening UPZ Tuah Sakato).
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor: 12/XII/UPZ-TS/2018 Tanggal 28 Desember 2018 Perihal Mohon Bantuan Transfer Dana Zakat dari UPZ Tuah Sakato ke BAZNAS Prov. Sumbar sebesar Rp.2.920.000.000,-.
- 1 (satu) Lembar Asli Nota dari Wakil Ketua UPZ Tuah Sakato Untuk Bendahara UPZ Tuah Sakato Tanggal 28 Desember 2019 Perihal Transfer Dana dari UPZ Tuah Sakato ke BAZNAS Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.2.920.000.000,-.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor: 01/I/UPZ-TS/2019 Tanggal 31 Januari 2019 Perihal Mohon Bantuan Transfer Dana Zakat dari UPZ Tuah Sakato ke BAZNAS Prov. Sumbar sebesar Rp.1.650.000.000,-.
- 1 (satu) Lembar Asli Nota dari Wakil Ketua UPZ Tuah Sakato Untuk Bendahara UPZ Tuah Sakato Tanggal 28 Desember 2019 Perihal Transfer Dana dari UPZ Tuah Sakato ke BAZNAS Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.1.650.000.000,-.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor: 13/III/UPZ-TS/2019 Tanggal 19 Maret 2019 Perihal Mohon Bantuan Transfer Dana Zakat dari UPZ Tuah Sakato ke BAZNAS Prov. Sumbar sebesar Rp.2.350.000.000,-.
- 1 (satu) Lembar Asli Nota dari Wakil Ketua UPZ Tuah Sakato Untuk Bendahara UPZ Tuah Sakato Tanggal 19 Maret 2019 Perihal Transfer Dana dari UPZ Tuah Sakato ke BAZNAS Provinsi Sumatera Barat sebesar sebesar Rp.2.350.000.000,-.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Yelnazi Rinto kepada Pimpinan/Ketua UPZ Tuah Sakato Tanggal 12 April 2019.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Yelnazi Rinto kepada Ketua Baznaz Prov. Sumbar Tanggal 12 April 2019.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Screenshoot dari HP Bank Nagari Cash Management Tanggal 19 Maret 2019 Jam 13.34 perihal penyetoran uang Rp.375.000.000,- ke Rekening UPZ Tuah Sakato No. Rekening: 2101-0213.03951-0 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening Giro Biro Bina Mental dan Kesra Prov. Sumbar Dengan Specimen Tanda Tangan Drs. Syahril.B, MM dan Yopi Yulianto Tanggal 29 Oktober 2012.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening UPZ Tuah Sakato Dengan Specimen Tanda Tangan Drs. Ifrah dan Yelnazi Rinto Tanggal 20 September 2018.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening UPZ Tuah Sakato Dengan Specimen Tanda Tangan Jumaidi dan Yelnazi Rinto Tanggal 21 Desember 2018.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening UPZ Tuah Sakato Dengan Specimen Tanda Tangan Syaifullah dan Zainal Abidin Tanggal 24 April 2019.
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat Nomor: 14 Tahun 2019 Tanggal 27 Maret 2019 Tentang Revisi Surat Keputusan Nomor: 15/BAZNAS/SB/SK-VII-2018 tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor: 400/250/BMK-2019 Tanggal 24 April 2019 Perihal Memperbaharui Spesimen UPZ Tuah Sakato.
- 10 (Sepuluh) Rangkap Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pengguna Anggaran/Barang, Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat yang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Daerah (Biro-Biro) Provinsi Sumatera Barat Periode Tahun Anggaran 2010 - 2019:
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 954/59/DPKD-2010 Tanggal 19 Januari 2010 (Fotocopy Legalisir);
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 954/20/DPKD-2011 Tanggal 17 Januari 2011 (Fotocopy Legalisir);
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 030-67-2012 Tanggal 26 Januari 2012 (Fotocopy Legalisir);
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-79-2013 Tanggal 23 Januari 2013 (Asli);
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-97-2014 Tanggal 4 Februari 2014 (Asli);
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-975-2014 Tanggal 30 Desember 2014 (Asli);
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-17-2016 Tanggal 18 Januari 2016 (Fotocopy Legalisir);
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-1-2017 Tanggal 03 Januari 2017(Asli);
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-1148-2017 Tanggal 29 Desember 2017 (Asli);
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-60-2019 Tanggal 16 Januari 2019 (Asli).
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-200-2019 Tanggal 1 Maret 2019 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
- 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran Giro Biro Bina Mental Dan Kesra Prov. Sumbar No. Rekening: 21010101000683 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur Jl. Sudirman No.51 Padang Periode 01/01/2019 s.d. 30/04/2019.
- 1 (satu) Rangkap Asli Bank Nagari Cash Management History Transaksi Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Tanggal Transaksi 01/01/2019 s.d. 30/04/2019 Kategori: Transfer.
- 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran Eni Maryusni No. Rekening: 21010208007176 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur Periode 01/01/2018 s.d. 30/04/2019.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Bukti Transaksi Bank Nagari Cash Management Tanggal 26 Maret 2019 dari rekening: 21010101000683 ke rekening tujuan: 21010210060483 atas nama penerima Indah Sriwahyuni dengan nominal Rp.45.000.000,-.
- 1 (satu) Rangkap Asli Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan April 2019 pada Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Prov. Sumbar Tanggal 12 Juni 2019.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Buku Kas Umum Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Bulan April 2019.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Register Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran SPJ UP/GU/TU/LS Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Bulan Februari 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Register Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran SPJ UP/GU/TU/LS Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Bulan Maret 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Register Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran SPJ UP/GU/TU/LS Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Bulan April 2019.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Slip Setoran Uang Sebesar Rp.375.000.000,- ke Rekening Koran UPZ Tuah Sakato No. Rekening: 2101-0213.03951-0 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur tanggal 19 Maret 2019.
- 1 (Satu) Lembar Asli Daftar Panjar/Persekot Uang sebesar Rp.114.600.000,- yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Bina Mental dan Kesra Setda Prov. Sumatera Barat Tanggal 12 April 2019.
- 3 (Tiga) Lembar Asli Kwitansi uang sebesar Rp.66.972.200,- Perihal Bon untuk Kegiatan Bimbingan dan Pelatihan Kegiatan Imam Masjid Se-Sumatera Barat tahun 2019 Angkatan VII Khusus Kota Padang bertempat di Fave Hotel Kota Padang.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Dinas dari PPTK Bagian Bina Mental untuk Kuasa Pengguna Anggaran Biro Bina Mental dan Kesra Tanggal 25 Maret 2019 Perihal Persetujuan Pencairan Dana Bimbingan dan Pelatihan Kegiatan Imam Masjid Se-Sumatera Barat tahun 2019 Angkatan VII Khusus Kota Padang sebesar Rp.66.972.200,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Atas Nama Hendri Oktavia Hatta, SH selaku Kasubbag Penanganan Masalah Sosial dan Dampak Bencana Biro Bina Mental dan Kesra Setda Prov. Sumbar Tanggal 21 Mei 2019 yang menerangkan bahwa semua pembayaran untuk kegiatan kebijakan penanganan masalah sosial sampai dengan 30 April 2019 dilakukan secara transfer ke rekening dan tidak ada melalui pembayaran tunai atau cash beserta 6 (enam) rangkap bukti transaksi Bank Nagari Cash Management dan kelengkapannya.
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Atas Nama Thoni Yatmi, S.STP, MM selaku Kasubbag Kesejahteraan Sosial Biro Bina Mental dan Kesra Setda Prov. Sumbar Tanggal 21 Mei 2019 yang menerangkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Bina Mental dan Kesra An. Sdr. Yelnazi Rinto melalui Rekening Bank Nagari An. Sdri. Hj. Eni Maryusni bukan merupakan aliran dana atau pembiayaan untuk kegiatan Kebijakan Kesejahteraan Sosial karena pagu anggaran kegiatan Kebijakan Kesejahteraan Sosial adalah Rp.40.098.520,- dan semua pembayaran untuk kegiatan kebijakan Kebijakan Kesejahteraan Sosial dilakukan secara transfer ke rekening dan tidak ada melalui pembayaran tunai atau cash.
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Atas Nama Uchie Zolina, S.STP, M.Si selaku Kasubbag Kesehatan dan Pendidikan Biro Bina Mental dan Kesra Setda Prov. Sumbar Tanggal 21 Mei 2019 yang menerangkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Bina Mental dan Kesra An. Sdr. Yelnazi Rinto melalui Rekening Bank Nagari An. Sdri. Hj. Eni Maryusni bukan untuk pembiayaan kegiatan UKS, transaksi pembiayaan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kabag Kesejahteraan Rakyat selaku PPTK dan Kasubbag Kesehatan dan Pendidikan selaku yang membidangi kegiatan UKS dan semua pembayaran untuk kegiatan UKS sampai dengan 30 April 2019 dilakukan secara transfer ke rekening dan tidak ada melalui pembayaran tunai atau cash.
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Atas Nama Indah Sri Wahyuni, SE, MM selaku Kasubbag Kehidupan Sosial dan Keagamaan Biro Bina Mental dan Kesra Setda Prov. Sumbar Tanggal 21 Mei 2019 yang menerangkan bahwa semua pembayaran untuk kegiatan Pelatihan Guru TPQ/MDTA, Penilaian Didikan Subuh Berprestasi dan Kegiatan Bimbingan dan Pelatihan Imam Masjid sampai dengan 30 April 2019 dilakukan secara transfer ke rekening dan tidak ada melalui pembayaran tunai atau cash.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Yelnazi Rinto Tanggal 08 April 2019 tentang penggunaan uang APBD Biro Bina Mental Dan Kesra Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019.
- 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Nomor: 01/BA-STK/BMK/IV-2019 tanggal 30 April 2019 dari Yelnazi Rinto kepada Yopi Yulianto dengan saldo per 30 April 2019 sebesar Rp.1.534.256,028.
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Kepala Biro Bintal dan Kesra Nomor: 400/186.a/BMK/III-2019 Tanggal 20 Maret 2019 Perihal Teguran ke-1 (satu) kepada Yelnazi Rinto.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Kepala Biro Bintal dan Kesra Nomor: 400/199.a/BMK/III-2019 Tanggal 27 Maret 2019 Perihal Teguran ke-2 (dua) kepada Yelnazi Rinto.
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Kepala Biro Bintal dan Kesra Nomor: 400/288.a/BMK/IV-2019 Tanggal 08 April 2019 Perihal Teguran ke-3 (tiga) kepada Yelnazi Rinto.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Kepala Biro Bintal dan Kesra Nomor: 400/239/BMK-2019 Tanggal 18 April 2019 Perihal Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Yelnazi Rinto.
- 2 (dua) Lembar Asli Nota Dinas Kepala Biro Bintal dan Kesra Setda Prov. Sumatera Barat kepada Gubernur Sumatera Barat Perihal Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil a.n. Yelnazi Rinto Tanggal 11 April 2019.
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-12-2019 tanggal 11 Januari 2019 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Dalam Pelaksanaan APBD TA.2019.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening Giro Biro Bina Mental dan Kesra Prov. Sumbar Dengan Specimen Tanda Tangan Drs. Syahril. B, MM dan Yelnazi Rinto Tanggal 18 Maret 2014.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening Giro Biro Bina Mental dan Kesra Prov. Sumbar Dengan Specimen Tanda Tangan Drs. Syahril. B, MM dan Yelnazi Rinto Tanggal 16 Februari 2017.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening Giro Biro Bina Mental dan Kesra Prov. Sumbar Dengan Specimen Tanda Tangan Liza Jalinus dan Yopi Yulianto Tanggal 24 Mei 2018.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening Giro Biro Bina Mental dan Kesra Prov. Sumbar Dengan Specimen Tanda Tangan Ifrah dan Yopi Yulianto Tanggal 24 Juli 2018.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening Giro Biro Bina Mental dan Kesra Prov. Sumbar Dengan Specimen Tanda Tangan Liza Jalinus dan Yopi Yulianto Tanggal 20 Desember 2018.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening Giro Biro Bina Mental dan Kesra Prov. Sumbar Dengan Specimen Tanda Tangan Syaifullah dan Yopi Yulianto Tanggal 15 Februari 2019.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening Giro Biro Bina Mental dan Kesra Prov. Sumbar Dengan Specimen Tanda Tangan Syaifullah dan Yopi Yulianto Tanggal 07 Mei 2019.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Data Nasabah Bank Nagari Atas Nama Rekening Giro Biro Bina Mental dan Kesra Prov. Sumbar Dengan Specimen Tanda Tangan Jumaidi, S.Pd, M.Pd dan Yopi Yulianto Tanggal 21 Agustus 2019.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Formulir Permohonan Nagari Cash Management (NCM) Atas Nama Rekening Giro Biro Bina Mental dan Kesra Prov. Sumbar Dengan Nomor Rekening:21010101000683 Oleh Yelnazi Rinto, Nomor Handphone OTP:081363929888 Tanggal 14 Mei 2018.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (DPA-SKPD) Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat TA.2019
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Pelatihan Qari/Qariah, Mufasir/Musfasirah, Hafiz/Hafizah Sumatera Barat Bulan Februari 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah Bulan Februari 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan Februari 2019 Kegiatan Wirid/Ceramah Agama Mingguan PNS Di Lingkungan Kantor Gubernur.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Pelatihan Guru TPQ dan MDTA Se-Sumatera Barat Bulan Februari 2019 (Map 1).
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Pelatihan Guru TPQ dan MDTA Se-Sumatera Barat Bulan Februari 2019 (Map 2).
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Pelatihan Guru TPQ dan MDTA Se-Sumatera Barat Bulan Februari 2019 (Map 3).
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah Bulan Maret 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Pelatihan Qari/Qariah, Mufasir/Musfasirah, Hafiz/Hafizah Sumatera Barat Bulan Maret 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Bimbingan Dan Pelatihan Kegiatan Imam Masjid Bulan Maret 2019 (Map 1).
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Bimbingan Dan Pelatihan Kegiatan Imam Masjid Bulan Maret 2019 (Map 2).
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Bimbingan Dan Pelatihan Kegiatan Imam Masjid Bulan Maret 2019 (Map 3).
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Bimbingan Dan Pelatihan Kegiatan Imam Masjid Bulan Maret 2019 (Map 4).
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan Maret 2019 Kegiatan Wirid/Ceramah Agama Mingguan PNS Di Lingkungan Kantor Gubernur.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Pelatihan Guru TPQ/MDTA Se-Sumatera Barat Bulan Maret 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Kegiatan Penyediaan Alat Tulis kantor Bulan Maret 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Penatausahaan Keuangan SKPD Bulan Maret 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Barang Cetakan dan Penggandaan Bulan Maret 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Bulan Maret 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Kegiatan Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset SKPD Bulan Maret 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Bimbingan Dan Pelatihan Kegiatan Imam Masjid (Map I).
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Bimbingan Dan Pelatihan Kegiatan Imam Masjid (Map II).
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Pelatihan Guru TPQ/MDTA Se- Sumatera Barat.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Kebijakan Penanganan Masalah Sosial.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Pelatihan Qari/Qariah, Mufasir/Musfasirah, Hafiz/Hafizah Sumatera Barat.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Pelaksanaan Hari Besar Islam Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Pengiriman Khafilah Sumatera Barat Dalam Rangka STQ Nasional.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Penilaian Didikan Subuh Berprestasi Provinsi Sumatera Barat.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Wirid/Ceramah Agama Mingguan PNS Di Lingkungan Kantor Gubernur.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Cetakan dan Penggandaan.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset SKPD.
- 1 (satu) Bundel Asli SPJ Bulan April 2019 Kegiatan Penatausahaan Keuangan SKPD.
- 1 (satu) Rangkap Legalisir Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Tentang Pembentukan Panitia Hari Besar Islam Provinsi Sumatera Barat Periode 2013-2017 Tanggal 25 April 2013.
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Tentang Pembentukan Panitia Hari Besar Islam Provinsi Sumatera Barat Periode 2020-2024 Tanggal 15 April 2020.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (DPA-SKPD) Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat TA.2018.
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Kas PHBI Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 s.d. Tahun 2018.
- 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran An. Gusnidawati No. Rekening: 21010210061177 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur periode 01/01/2017 s/d 31/12/2017
- 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran An. Gusnidawati No. Rekening: 21010210061177 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur periode 01/01/2018 s/d 19/09/2018
- 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran An. Gusnidawati No. Rekening: 21010210061177 pada Bank Nagari Capem Kantor Gubernur periode 01/01/2018 s/d 30/10/2018
- 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran An. Teguh Willy Satria No. Rekening: 12000210311785 pada Bank Nagari cabang Simpang Empat periode 01/09/2018 s/d 31/12/2018
- 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran An. Teguh Willy Satria No. Rekening: 12000210311785 pada Bank Nagari cabang Simpang Empat periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019
- 1 (buah) foto copi buku rekeningAn. Teguh Willy Satria No. Rekening: 12000210311785 pada Bank Nagari cabang Simpang Empat
- 1 (buah) foto copi buku rekening Lanjutan An. Teguh Willy Satria No. Rekening: 12000210311785 pada Bank Nagari cabang Simpang Empat
Putusan PN PADANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D. Takdir, Br Hakim Anggota Zaleka Hg |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ari Sultoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Drs. Syahril B., MM.---------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi AZWIR S.Sos.------------------------------------------------ Tetap terlampir dalam berkas perkara.----------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi Drs. SYAIFULLAH, MM.----------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara.----------------------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara.----------------------------------------------------- 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Statistik27457