- Menyatakan Terdakwa I. Desvi Andi Bin Amris Pgl Andi dan Terdakwa II. Halmi Bin Zubir Pgl Al, terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan tindak Pidana korupsi;
- Melepaskan Terdakwa I. Desvi Andi Bin Amris Pgl Andi dan Terdakwa II. Halmi Bin Zubir Pgl Al oleh Karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa I. Desvi Andi Bin Amris Pgl Andi dan Terdakwa II. Halmi Bin Zubir Pgl Al segera di bebaskan dari Tahanan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I. Desvi Andi Bin Amris Pgl Andi dan Terdakwa II. Halmi Bin Zubir Pgl Al dalam kemampuan, kekdudukan, Harkat serta Martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2017 ( Buku I );
- 1 ( satu ) lembar asli / foto copy hasil penilaian barang atas sensus barang milik daerah Kota Payakumbuh yang dikeluarkan oleh PT. INDOPROFITA KONSULTAMA;
- 1 ( satu ) rangkap asli / foto copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 900 / 22 / BKD / ASET / 2017;
- 1 ( satu ) rangkap asli / foto copy catatan aset atau Kartu Inventaris Barang Badan Kesbang dan PBD tahun 2012 s/d 2013;
- 1 ( satu ) rangkap asli / foto copy catatan aset atau Kartu Inventaris Barang Badan Penanggulangan Bencana Daerah tahun 2014 s/d 2016;
- 1 ( satu ) rangkap asli / foto copy catatan aset atau Kartu Inventaris Barang Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran tahun 2017 s/d 2018;
- 1 ( satu ) rangkap asli / foto copy surat Nomor : 973 / 1726 / BKD / PYK / 2017, tanggal 9 Oktober 2017, perihal usulan pemusnahan aset tidak bermanfaat SKPD;
- 1 ( satu ) rangkap asli / foto copy surat Nomor : 300 / Pol PP-PK / Pyk / 2017, tanggal 28 Desember 2017, perihal pengiriman usulan penghapusan aset tidak bermanfaat;
- 1 ( satu ) rangkap asli / foto copy Notulen Rapat Pemusnahan dan Pemindah tanganan BMD pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018;
- 1 ( satu ) rangkap asli / foto copy surat nomor : 900 / 407 / BKD-PYK / 2018 tanggal 27 Februari 2018, perihal permohonan pemeriksaan khusus;
- 1 ( satu ) rangkap asli / foto copy surat nomor : 900 / 34 / BKD-2019, tanggal 15 Januari 2019 tentang permohonan pemeriksaan khusus atas hasil rapat pemusnahan BMD;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy laporan hasil pemeriksaan khusus terhadap hilangnya 1 (satu) unit mobil damkar pada OPD Pol PP dan Pemadam Kebakaran;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK Pengangkatan pertama PNS an. AHDION;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK Pengangkatan pertama PNS an. DESVI ANDI;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK Pengangkatan pertama PNS an. HALMI;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK Jabatan AHDION selaku Kepala UPT Pemadam Kebakaran;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy SK terakhir AHDION, DESVI ANDI dan HALMI;
- 1 (satu) ragkap asli/foto copy Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 87 tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- 1 (satu) rangkap asli/foto copy hasil penilaian KJJP tentang penilaian terhadap hilangnya BMD Pemko Payakumbuh berupa 1 (satu) unit mobil damkar jenis Isuzu TX Tahun 1980;
- 1 (satu) rangkap asli/ foto copy surat setoran Nomor: 0144/BKD/10-19 tanggal 07 Oktober 2019 senilai Rp.9.814.000,- (sembilan juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap asli/ foto copy surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) atas nilai kerugian daerah sebesar Rp.9.814.000,- (sembilan juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap asli foto/copy buku inventaris Kota Payakumbuh tahun 2016 s/d 2018.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN PADANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|||||||
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Tahun | 2021 | ||||||
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Hendri Joni | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rimson Situmorang | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN | ||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ahdion Bin Agus Salim Pgl Dion Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PadangKelas IA pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 oleh Khairulludin, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Emria Fitriani, S.H., M.H dan Elisya Florence, S.H, M.H. (Hakim-hakimAd Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Rimson Situmorang,S.H.,M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA , serta dihadiri oleh Zulkifli, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Para Terdakwa;
|
||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Statistik17835