- Menyatakan Terdakwa Ernita Als. Nita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram brutto.
- 33 (tiga puluh tiga) paket plastik kecil warna bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram brutto.
- 4 (empat) paket plastik warna bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2,56 (dua koma lima puluh enam) gram brutto.
- 2 (dua) bungkus diduga berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 20,60 (dua puluh koma enam puluh) gram brutto.
- 1 (satu) bungkus diduga berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis seberat 6,78 (enam koma tujuh puluh delapan) gram brutto.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu.
- 2 (dua) buah plastik assoy warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik assoy warna biru.
- 4 (empat) buah plastik warna bening.
- 1 (satu) buah toples plastik warna bening tanpa tutup.
- 1 (satu) buah kotak permen mentos.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna cream.
- 1 (satu) buah buku notes.
- 7 (tujuh) ball plastik bening berles merah.
- 1 (satu) buah mancis warna bening tanpa tutup.
- Uang tunai sejumlah Rp1.632.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KABANJAHE Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Kbj |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2020/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Sanjaya Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. Zuriah Als Ida; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2020/PN Kbj
Statistik11611