- Menyatakan Terdakwa PARWOTO Bin MUSWARJO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan atau turut serta dalam suatu perusahaan, untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian??? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PARWOTO Bin MUSWARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi??? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) handphone merk Evercros warna hitam dengan simcard No : 085713557559;
- 3 (tiga) buah kupon isi pasangan judi tanggal 17 November 2020;
- 1 (satu) buku kupon kosong;
- 1 (satu) bendel arsip pasangan judi tanggal 17 November 2020;
- 1 (satu) bendel ramalan;
- 1 (satu) lembar daftar angka keluar;
- 1 (satu) staples;
- 2 (dua) bolpoint;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 5/Pid.B/2021/PN Bms |
|
Nomor | 5/Pid.B/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Cakra Nugraha, Br Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Darminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan