- Menyatakan Terdakwa UNTUNG SANTOSO alias UNTUNG Bin SUDIARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA CABANG PURWOKERTO nomor:/APW-BBJ/II/2019 tanggal 19 Februari 2019 mengenai BPKB asli;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA CABANG PURWOKERTO nomor: 0007-APW-ADM/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Konsumen atas nama TARSIM masih mempunyai tanggungan angsuran di PT. ANDLAN FINANCE INDONESIA dan BPKB masih dijaminkan di PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA;
- 1 (satu) bendel PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN PENGAKUAN HUTANG NOMOR: 3594/J/94/150553 tertanggal 10 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian tertanggal 4 Februari 2019 antara Sdr. UNTUNG SANTOSO (pihak I) meminjam uang kepada Sdr. MARSONO YULIANTO (pihak II) dengan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza No.Pol.: R-8539-FE warna silver atas nama ASRIATUN SOLICHAH;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 134/Pid.B/2020/PN Bms |
|
Nomor | 134/Pid.B/2020/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Randi Jastian Afandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Cakra Nugraha, Br Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti Imam Subekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Wellson Stefanus alias Eyon. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2020/PN Bms
Statistik1340