- Menyatakan Terdakwa I Suhendar alias Hendar bin Sodikin, Terdakwa II Darjito Wirawan Sarwano alias Jito bin Sutijo, Terdakwa III Firmansyah alias Firman bin Encang, Terdakwa IV Eko Bilad Akbar alias Eko bin Ateng Supriatman dan Terdakwa V Yusfi Ardiansyah alias Yusfi bin Dodi S. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Suhendar alias Hendar bin Sodikin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Terdakwa II Darjito Wirawan Sarwano alias Jito bin Sutijo, Terdakwa III Firmansyah alias Firman bin Encang, Terdakwa IV Eko Bilad Akbar alias Eko bin Ateng Supriatman, Terdakwa V Yusfi Ardiansyah alias Yusfi bin Dodi S. dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Spm Honda Beat Tahun 2019 Nopol. R-4358-TR, Warna Putih, No. Rangka MH1JFZ132KK579574, Nosin: JFZ1E3577385, STNK a.n. Silvia Widiawati, Alamat Desa Sokaraja Kulon Rt.002/010, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas;
- 1 (satu) STNK Spm Honda Beat Tahun 2019 Nopol. R-4358-TR, Warna Putih, No. Rangka MH1JFZ132KK579574, Nosin: JFZ1E3577385, STNK An. Silvia Widiawati, Alamat Desa Sokaraja Kulon Rt.002/010, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas;
- 2 (dua) buah kunci Spm Honda beat warna hitam;
- 1 (satu) buah gagang kunci berbentuk leter T;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna putih;
- 3 (tiga) buah anak kunci berbentuk pipih;
- 1 (satu) buah kunci palsu merk honda warna hijau;
- 1 (satu) buah helm carglos warna coklat crem;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam merk Duos;
- 1 (satu) buah kunci palsu warna hitam;
- 1 (satu) buah helm merk RN helmet warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna silver;
- 1 (satu) buah tas merk eiger wama hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam;
- 2 (dua) buah kunci palsu warna hitam merk Honda dan Motorcycle;
- Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Kbm Toyota New Avanza 1.3G M/T Nopol : Z-1049-DN, tahun 2012 warna merah metalik, Noka: MHKM1BA3JCK097946, Nosin: DL96143, beserta STNK a.n. Sri Wulan Santi Dewi, Alamat KP Manisi Rt.001 Rw.004 Pameungpeuk dan 1 (satu) buah Kunci Kontak Kbm;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 3/Pid.B/2021/PN Bms |
|
Nomor | 3/Pid.B/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullah Mahrus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suryo Negoro, Hakim Anggota Agus Cakra Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Suseno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sunarso. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Riko Ramanda alias Riko bin Yus Ruswandi. |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2021/PN_Bms.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2021/PN_Bms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2021/PN Bms
Statistik858