- Menyatakan Terdakwa MARHASAN alias HASAN Bin AGUNG BATIN HARUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Spm Honda Beat Tahun 2019 Nopol. R-4358-TR, Warna Putih, No. Rangka MH1JFZ132KK579574, Nosin: JFZ1E3577385, STNK a.n. Silvia Widiawati, Alamat Desa Sokaraja Kulon Rt.002/010, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas;
- 1 (satu) buah gagang kunci berbentuk leter T;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna putih;
- 3 (tiga) buah anak kunci berbentuk pipih;
- 1 (satu) buah kunci palsu merk honda warna hijau;
- 1 (satu) buah helm carglos warna coklat crem;
- 1 (satu) unit Kbm Toyota New Avanza 1.3G M/T Nopol : Z-1049-DN, tahun 2012 warna merah metalik, Noka: MHKM1BA3JCK097946, Nosin: DL96143, beserta STNK a.n. Sri Wulan Santi Dewi, Alamat KP Manisi Rt.001 Rw.004 Pameungpeuk dan 1 (satu) buah Kunci Kontak Kbm;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam merk Duos;
- 1 (satu) buah kunci palsu warna hitam;
- 1 (satu) buah helm merk RN helmet warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna silver;
- 1 (satu) buah tas merk eiger warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 2 (dua) buah kunci palsu warna hitam merk Honda dan Motorcycle;
- 1 (satu) STNK Spm Honda Beat Tahun 2019 Nopol. R-4358-TR, Warna Putih, No. Rangka MH1JFZ132KK579574, Nosin: JFZ1E3577385, STNK An. Silvia Widiawati, Alamat Desa Sokaraja Kulon Rt.002/010, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas;
- 2 (dua) buah kunci Spm Honda beat warna hitam;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 2/Pid.B/2021/PN Bms |
|
Nomor | 2/Pid.B/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullah Mahrus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suryo Negoro, Hakim Anggota Agus Cakra Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarsijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa I Suhendar alias Hendar bin Sodikin, Terdakwa II Darjito Wirawan Sarwano alias Jito bin Sutijo, Terdakwa III Firmansyah alias Firman bin Encang, Terdakwa IV Eko Bilad Akbar alias Eko bin Ateng Supriatman dan Terdakwa V Yusfi Ardiansyah alias Yusfi bin Dodi S.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2021/PN_Bms.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2021/PN_Bms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2021/PN Bms
Statistik816