- 5 (lima) buah lampu TL bekas yang ditemukan di lokasi PT. KWANGDUK WORLDWIDE dan ditempatkan/disimpan dengan cara ditumpuk menempel tanah di media terbuka yang terpapar sinar matahari langsung dan air hujan.
- 2 (dua) buah jerigen bekas kemasan bahan kimia bio treat 501 (Kemasan Bekas B3) yang ditemukan di lokasi PT. KWANGDUK WORLDWIDE dan ditempatkan/disimpan dengan cara ditumpuk menempel tanah di media terbuka yang terpapar sinar matahari langsung dan air hujan.
- 1 (satu) bundel salinan fotocopy sesuai aslinya akta Perseroan atas nama PT. KWANGDUK WORLDWIDE Nomor 007 tanggal 17 Desember 2015 berikut pengesahannya dari Menkumham RI Nomor : C-19020 HT.01.01.TH.2005 tanggal 8 Juli 2005.
- 1 (satu) bundel Salinan fotocopy sesuai aslinya akta pernyataan keputusan rapat Perseroan atas nama PT. KWANGDUK WORLDWIDE Nomor ; 02.- tanggal 23 Januari 2018 berikut surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menkumham RI Nomor : AHU-AH.01.03-0035384 tanggal 24 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar salinan fotocopy sesuai aslinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 02.193.040.9-421.000 atas nama PT. KWANGDUK WORLDWIDE yang beralamat di Jl. Raya Cipeundeuy Cikalong-Cikalong Wetan Bandung Barat yang terdaftar tanggal 24 Juni 2005.
- 1 (satu) lembar Salinan fotocopy sesuai aslinya Izin Usaha Industri Via OSS dengan Nomor Induk Berusaha 8120210010223 tanggal 2 Oktober 2018.
- 2 (dua) lembar salinan fotocopy sesuai aslinya Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Industri Garment oleh PT. KWANGDUK WORLDWIDE Nomor : 667/0181/KLH, tanggal 16 Februari 2016 dari Kantor Lingkungan Hidup Kab. Bandung Barat.
- 1 (satu) bundel salinan fotocopy sesuai aslinya Izin Lingkungan Kegiatan Industri Garment Atas Nama PT. KWANGDUK WORLDWIDE Nomor : 530/Kep.216-KLH/2016, tanggal 5 April 2016 dari Bupati Bandung Barat.
- 2 (dua) lembar salinan fotocopy sesuai aslinya Surat Izin Nomor : 660/011/DPMPTSP tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 atas nama PT. KWANGDUK WORLDWIDE dari DPMPTSP Kab. Bandung Barat.
- 7 (tujuh) lembar Salinan fotocopy sesuai aslinya Perjanjian Nomor : 073/TLI-PRJ/X/2019 antara PT. KWANGDUK WORLDWIDE dan PT. TEKNOTAMA LINGKUNGAN INTERNUSA tentang Pengelolaan Limbah B3.
- 7 (tujuh) lembar Salinan fotocopy sesuai aslinya Perjanjian Nomor : 073/TLI-PRJ/X/2019 antara PT. KWANGDUK WORLDWIDE dan PT. TEKNOTAMA LINGKUNGAN INTERNUSA tentang Pengelolaan Limbah B3.
- 4 (empat) lembar Salinan fotocopy sesuai aslinya Lembar Data Keselamatan Bahan Bio Treat 501.
- 4 (empat) lembar Salinan fotocopy sesuai aslinya Manifest Dokumen Limbah B3 Nomor : 0188605 untuk limbah lampu TL dan Nomor : 0188607 untuk limbah Kemasan bekas B3 (jerigen bekas kosong) atas nama PT. KWANGDUK WORLDWIDE tanggal 31 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar Salinan fotocopy sesuai aslinya Lembar Kegiatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama PT. KWANGDUK WORLDWIDE.(tetap terlampir dalam berkas perkara )
Putusan PN BANDUNG Nomor 1058/Pid.B/LH/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 1058/Pid.B/LH/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Jono Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PT. KWANGDUK WORLDWIDE yang diwakili oleh CHOI BYUNG SO Alias BYUNG SO CHOI, selaku direktur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin, yang dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha ???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. KWANGDUK WORLDWIDE yang diwakili oleh CHOI BYUNG SO Alias BYUNG SO CHOI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar selama 1 (satu) bulan, maka dilakukan perampasan asset / harta kekayaan serta keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau dirampas harta kekayaannya, yaitu asset dari perusahaan yang dirampas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana tersebut; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa PT. KWANGDUK WORLDWIDE yang diwakili oleh CHOI BYUNG SO Alias BYUNG SO CHOI, selaku direktur, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1058/Pid.B/LH/2020/PN Bdg
Statistik3201