- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum atas hak pihak Penggugat sepenuhnya sebagai pihak penjual atas objek tanah berupa SHM Nomor : 1375/Sukorejo untuk mendapatkan berkas Salinan / Turunan Akta Jual Beli Nomor : 201/2018, tertanggal 25 April 2018, dari pihak Tergugat sebagai Notaris;
- Menyatakan sah secara hukum atas kewajiban pihak Tergugat sepenuhnya sebagai Notaris untuk memberikan berkas Salinan / Turunan Akta Jual Beli Nomor : 201/2018, tertanggal 25 April 2018, kepada pihak Penggugat sebagai pihak penjual atas objek tanah berupa SHM Nomor : 1375/Sukorejo;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum pihak Tergugat sebagai Notaris untuk memberikan berkas Salinan / Turunan Akta Jual Beli Nomor : 201/ 2018, tertanggal 25 April 2018, kepada pihak Penggugat sebagai penjual sebagaimana yang telah dimintakannya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.083.000,00 (satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN KEDIRI Nomor 30/Pdt.G/2020/PN KDR |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Marsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I: DALAM PROVISI: - Menolak tuntutan provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PN_KDR.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PN_KDR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3237 K/Pdt/2021
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN KDR
Statistik1591