- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 466/2003 dengan luas 10.835 M2 (sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama M. Farman yang terletak di Jalan Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai dengan panjang sisi 42,5 M (empat puluh dua koma lima meter);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanggul/Sungai dengan panjang sisi 42,5 M (empat puluh dua koma lima meter);
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sertifikat nomor 437 Tahun 2003 atas nama Yopie dengan panjang sisi 255 M (dua ratus lima puluh lima meter);
- Sebelah Timur berbatas dengan dahulu Tanah Sertifikat Nomor 439 tahun 2003 atas nama M. Rasyid dengan panjang sisi 255 M (dua ratus lima puluh lima meter);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Tjt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahadian Nur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adji Prakoso, Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik atas 1 (satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 466/2003 dengan luas 10.835 M2 (sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama M. Farman yang terletak di Jalan Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp3.415.000,00 (Tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Tjt
Statistik1440