- Menyatakan Terdakwa I. IRON AL BARKAH Alias IRON dan Terdakwa II. RIEZA DESI IRAWAN Alias AJO Alias IJA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama Terdakwa I. IRON AL BARKAH Alias IRON selama 10 (sepuluh) tahun dan Terdakwa II. RIEZA DESI IRAWAN Alias AJO Alias IJA selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 75.0 (tujuh puluh lima koma nol) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam;
- 50 (lima puluh) plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo Y-69 warna hitam;
- uang tunai sebesar Rp 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 990/Pid.Sus/2020/PN Stb |
|
Nomor | 990/Pid.Sus/2020/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua As |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safwanuddin Siregar, Br Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 990/Pid.Sus/2020/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 990/Pid.Sus/2020/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 990/Pid.Sus/2020/PN Stb
Statistik4115