- Mengabulkan pemohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Moh. Habibi binti Marsuki) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Diana Rahmatika binti Wahyu) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madliyah) selama tiga bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp6.000.000,- (Enam jutarupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah selama tiga bulan kepada Penggugat Rekonvensi dengan jumlah total sejumlah Rp6.000.000,- (Enamjuta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut???ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Noffen Ardiansyah Radinata, laki-laki, umur 6 (enam) tahun berada di bawah hadhanah/pengasuhan Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan hak akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya demi masa depan anak;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensiuang sejumlah Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah-nafkah yang tersebut pada angka 2, 3, 4dan 6 tersebut sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SUMENEP Nomor 1468/Pdt.G/2020/PA.Smp |
|
Nomor | 1468/Pdt.G/2020/PA.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sapuan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sapuan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1468/Pdt.G/2020/PA.Smp
Statistik270