- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas 195 M2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor: 03744/2001 atas nama Suharto Widodo yang terletak di Jalan Akses UI Gg. H. Jamin Kelapa Dua RT.005 RW.009 No.38 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, dengan batas-batas:
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian yang menjadi hak Penggugat secara sukarela dan dan jika tidak dapat dibagi secara Natura maka harus dijual lelang terlebih dahulu dengan bantuan kantor Lelang Negara dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat Konvensi dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat Konvensi;
- Menolak petitum Penggugat Konvensi poin 6 dan 7 dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 1 (satu) bidang tanah seluas 195 M2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Rumah dengan Nomor: 03744/2001 atas nama Suharto Widodo yang terletak di Jalan Akses UI Gg. H. Jamin Kelapa Dua RT.005 RW.009 No.38 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, dengan batas-batas:
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
Putusan PA DEPOK Nomor 3244/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
|
Nomor | 3244/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Katong Pujadioleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurmiwati, Br Hakim Anggota Idawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti Widyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI : Utara : Berbatasan dengan Jalan H. Jamin; Timur : Berbatasan dengan Rumah Bapak Cahyo Tedjo; Selatan : Berbatasan dengan Rumah Bapak Didi Subanjar; Barat : Berbatasan dengan Rumah Bapak Didi Subanjar; Sebagai Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi secara Hukum; DALAM REKONVENSI : Utara : Berbatasan dengan Jalan H. Jamin; Timur : Berbatasan dengan Rumah Bapak Cahyo Tedjo; Selatan : Berbatasan dengan Rumah Bapak Didi Subanjar; Barat : Berbatasan dengan Rumah Bapak Didi Subanjar; Sebagai Harta Bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.085.000,00 (satu juta delapan puluh lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3244/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Statistik701