- Menyatakan Terdakwa MUSNADI JALIL Alias La Alan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol bir bintang bekas berisi pupuk yang sudah dicampur isi korek api;
- 1 (satu) buah gunting berwarna hitam;
- 1 (satu) buah pancingan/detonator/dopis;
- 1 (satu) buah gulungan benang berwarna kuning;
- 1 (satu) buah taporwer berwarna putih;
- 1 (satu) buah potongan sandal jepit;
- 2 (dua) lingkaran obat nyamuk bakar;
- 2 (dua) buah korek api kayu;
- 20 (dua puluh) ekor ikan jenis baronang (samandar);
- 1 (satu) unit perahu yang berukuran kurang lebih 2 (dua) meter yang berwarna hijau;
Putusan PN Bobong Nomor 2/Pid.B/LH/2021/PN Bbg |
|
Nomor | 2/Pid.B/LH/2021/PN Bbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bobong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willy Marsaor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fikran Warnangan, Br Hakim Anggota Panusunan |
Panitera | Panitera Pengganti Fahrudin Pora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan DIkembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/LH/2021/PN_Bbg.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/LH/2021/PN_Bbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 2/Pid.B/LH/2021/PN Bbg
Statistik12827