- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 323/PID.B/2020/PN JTH, TANGGAL 12 JANUARI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI REDAKSI SESUDAH KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ISLAHUL UMAM BIN (ALM) SYARBANI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ISLAHUL UMAM BIN (ALM) SYARBANI KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH),
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 323/Pid.B/2020/PN Jth, tanggal 12 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai redaksi sesudah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Islahul Umam bin (alm) Syarbani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Islahul Umam bin (alm) Syarbani karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah),
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 48/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 48/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch. Zaenal Arifin |
Hakim Anggota | Brsifaurosidin, Indra Cahya |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan