- Merk/Type/Jenis : HONDA/HRV/MINIBUS
- No.Rangka/Mesin : MHRRU1850GJ605905/L15Z61108275
- Warna/Tahun : MERAH /2016
- No. Polisi : A 1253 PH
- No. BPKB : M12061400H1
- Atas Nama BPKB : YENI KUSUMAWATI
Putusan PN SERANG Nomor 161/Pdt.G/2020/PN Srg |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Rahadi, Br Hakim Anggota Hasmy |
Panitera | Panitera Pengganti Anton Praharta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek; 3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran di kantor PT. ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Serang Nomor : 034-Z38-00-167514 pada hari Rabu Tanggal 10/07/2019, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT; 4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima PARA TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa: Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran di kantor PT. ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Serang Nomor : 034-Z38-00-167514 pada hari Rabu Tanggal 10/07/2019, dengan spesifikasi : 5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00327847.AH.05.01 TAHUN 2019 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten; 6. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran di kantor PT. ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Serang Nomor : 034-Z38-00-167514 pada hari Rabu Tanggal 10/07/2019 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji); 7. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun; 8. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT ; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan pada setiap hari keterlambatannya sesuai Pasal 4 Ayat (1) Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran di kantor PT. ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Serang Nomor: 034-Z38-00-167514 pada hari Rabu Tanggal 10/07/2019; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah putusan dalam perkara a qua mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth), atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran di kantor PT. ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Serang Nomor : 034-Z38-00-167514 pada hari Rabu Tanggal 10/07/2019, adalah sebagai berikut : Kerugian Materiil; Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran di kantor PT. ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Serang Nomor : 034-Z38-00-167514 pada hari Rabu Tanggal 10/07/2019, dengan rincian simulasi pelunasan sebagai berikut : Pokok Hutang : Rp 180,000,000 Bunga yang belum dibayar : Rp 67,500,000 Denda yang belum dibayar : Rp 5,730,490 (Hari) Penalti : Rp 9,394,948 + TOTAL PELUNASAN AWAL : Rp 262.625.438 Jumlah Pembayaran Para Tergugat 3 x Angsuran (Rp.6.875.000,00 x 3) : Rp. 20.625.000 - Jumlah sisa hutang : Rp. 242.000.438 Total kerugian dilakukan PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp 262.625.438,00 (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) ? Rp.20.625.000,00 (dua puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) = Rp.242.000.438,00 (dua ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh delapan rupiah); 11. Menghukum kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila PARA TERGUGAT membantahkan dapat menggunakan alat kuasa negara; 12. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan a quo secara segera setelah putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap; 13. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap; 14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp.2.115.000,00 (dua juta seratus lima belas ribu rupiah); 15. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pdt.G/2020/PN Srg
Statistik515