- Menyatakan Terdakwa Yoem Jae Han telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar slip penarikan atas nama rekening PT. SND GLOBAL COCOPEAT dari bank mandiri cabang pangandaran pada tanggal 6 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar SOP penarikan uang tunai dengan tabungan
- 1 (satu) buah kartu ATM bank mandiri (Visa Platinum) dengan nomor 4617 0051 4455 4942.
- 2 (dua) slip formulir penarikan bank mandiri yang sudah ada tangan tangan penariknya.
- 1 (satu) buah buku tabungan rupiah atas nama PT. SND GLOBAL COCOPEAT dengan nomor rekening : 177-00-0654405-7 alamat komplek rukan puri mutiara blok A No. 116 Jl. Griya Utama Rt. Rw. Janjung Priok yang di terbitkan kantor cabang bank mandiri pangandaran tanggal cetak 6 Juni 2018.
- 1 (satu) buah buku tabungan dolar Amerika (Valas) atas nama PT. SND GLOBAL COCOPEAT dengan nomor rekening : 177-00-0654410-7 alamat komplek rukan puri mutiara blok A No. 116 Jl. Griya Utama Rt. Rw. Janjung Priok yang di terbitkan kantor cabang bank mandiri pangandaran tanggal cetak 7 Juni 2018
Putusan PN CIAMIS Nomor 201/Pid.B/2020/PN Cms |
|
Nomor | 201/Pid.B/2020/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Muharam, Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermi Minarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2020/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2020/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2020/PN Cms
Banding : 72/PID/2021/PT BDG
Statistik20384