- Menyatakan Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.? dan ?pencabulan terhadap Anak? dan ?dengan kekerasan, memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul.?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO, tipe A2020, warna hitam, Nomor IME 1: 862830041817658 Nomor IMEI 2: 862830041817641 dan 1 (satu) buah kartu nomor telephone 089685470462 dikembalikan kepada saksi Muhamad Fikri Sunandar ,
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO, type A3S, warna ungu, Imei 1: 862326042133054 Imei 2: 862326042133047 dan 1 (satu) buah kartu nomor telephone 085813281368 dikembalikan kepada saksi Royan Gagas Pradana,
- 1 (satu) lembar E-KTP a.n. Gilang Aprilian Nugraha, NIK 6203011804980002
- 1 (satu) lembar kain jarik motif batik, 1 (satu) lembar kain putih, 1 (satu) buah tali warna putih,1 (satu) buah tali warna hitam,1 (satu) dos pakaian dirampas untuk dimusnahkan,
- 1 (satu) unit Iphone 6 kapasitas 32GB, warna gold, Imei 355405078659978, dan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo seri 80EI warna hitam dirampas untuk Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Safri, Hakim Anggota Tongani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa, |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2286/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2286/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik981703