- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 11/PDT.G/2020/PN LSM, TANGGAL 28 DESEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN EKSEPSI TURUT TERGUGAT I TENTANG GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT I KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD );
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Lsm, tanggal 28 Desember 2020, yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I tentang gugatan Penggugat kurang pihak;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard );
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 13/PDT/2021/PT BNA |
|
Nomor | 13/PDT/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eris Sudjarwanto |
Hakim Anggota | Brmansur, Bc.ip., Sarjiman |
Panitera | Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI. DALAM KOPENSI DAN REKONPENSI. |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. DALAM REKONPENSI. DALAM KOPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 13/PDT/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3181 K/PDT/2021
Banding : 13/PDT/2021/PT BNA
Statistik11467