- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 1169/PDT.G/2020/PA.BM, TANGGAL 22 DESEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADIL AWAL 1442 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1169/Pdt.G/2020/PA.BM, tanggal 22 Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awal 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Putusan PTA MATARAM Nomor 26/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lukman H. Abubakar |
Hakim Anggota | Mohamad Jumhari, Brh. Nuheri |
Panitera | Lalu Badarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI DARITERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA 1.MANGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN ; 2.MENYATAKAN BAHWA ALMARHUMAH HARISAH BINTI MUSTAFA MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2003 ; 3.MENETAPKAN BAHWA ALMARHUMAH HARISAH BINTI MUSTAFA SEBAGAI PEWARIS; 4.MENETAPKAN BAHWA H.M SAID BIN AHMAD SEBAGAI ANAK ANGKAT DARI ALMARHUMAH HARISAH BINTI MUSTAFA ; 5. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH HARISAH BINTI MUSTAFA YAITU: 1). ST. BAENA SAUDARI KANDUNG; MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ST BAENA YAITU : 5.1.1. ST. AISYAH BINTI M. SIDIK ; 5.1.2. ST. MARYAM BINTI MUHAMAD ; 2). AHMAD BIN MUSTAFA SAUDARA KANDUNG; MENETAPKAN AHLIWARIS DARI AHMAD BIN MUSTAFA YAITU : 5.2.1 H.M SAID BIN AHMAD ; 5.2.2. H.M ALI BIN AHMAD ; 5.2.3. HADIJAH BINTI AHMAD ; 5.2.4. SYAMSUDIN BIN AHMAD ; 5.2.5. SYAHBUDIN BIN AHMAD ; 5.2.6. ABDULLAH BIN AHMAD ; 5.2.7. ROHANA BINTI AMAD ; 6. MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUMAH HARISAH BINTI MUSTAFA BERUPA TANAH PEKARANGAN SELUAS 249 M2 YANG TERLETAK DI RT 03 RW.02 KELURAHAN PENARAGA, KECAMATAN RABA, KOTA BIMA, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA :RUMAH HAFSAH M. RIFAID - SEBELAH SELATAN :JALAN KESATUAN. - SEBELAH BARAT :RUMAH H. MUHAMAD ISMAIL - SEBELAH TIMUR :RMAH H.M ALI JALAN RAYA 7. MENETAPKAN BAGIAN ANAK ANGKAT DAN AHLI WARIS ALMARHUMAH HARISAH BINTI MUSTAFA, BESARANNYA SEBAGAI BERIKUT : 7.1. H.M SAID BIN AHMAD (ANAK ANGKAT DARI PEWARIS) MENDAPATKAN BAGIAN WASIAT WAJIBAH ADALAH : 1/3X249 = 83 M2 ATAU 33.33 %; MAKA 249 M2 83 M2 = 166 M2 ATAU 66.66% YANG AKAN DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH HARISAH BINTI MUSTAFA ; 7.2. BAHWA AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH HARISAH BINTI MUSTAFA (PEWARIS) YANG TERDIRI DARI SEORANG SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI DAN SATU ORANG SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN PEWARIS (MUASHIB) ; 7.2.1. ST BAENA SAUDARI KANDUNG DARI PEWARIS MENDAPAT BAGIAN 1/3 X 166 M2 = 55,33 M2 ATAU 22,22 % AKAN DIBAGIKAN KEPADA ANAKNYA YAITU : 7.2.1.1. ST AISYAH BIN M. SIDIK MENDAPAT X 55,33 M2 = 27,66 M2 ATAU 11,11% DARI HARTA WARISAN ; 7.2.1.2. ST. MARYAM BINTI MUHAMAD MENDAPAT X 55,33 M2 = 27,66 M2 ATAU 11,11% DARI HARTA WARISAN; 7.3. AHMAD BIN MUSTAFA SAUDARA KANDUNG DARI PEWARIS MENDAPAT BAGIAN 2/3 X 166 M2 = 110,66 M2 ATAU 44,44 % DARI HARTA WARISAN DAN AKAN DIBAGIKAN KEPADA ANAKNYA YAITU : 7.3.1. H.M. SAID BIN AHMAD 2/12 X 110,66 M2 = 18,44 M2 ATAU 7,40 % DARI HARTA WARISAN ; 7.3.2. H.M ALI BIN AHMAD 2/12 X 110,66 M2 = 18,44 M2 ATAU 7,40% DARI HARTA WARISAN ; 7.3.3 HADIJAH BINTI AHMAD 1/12 X 110,66M2 = 9,22 M2 ATAU 3,70% DARI HARTA WARISAN ; 7.3.4. SYAMSUDIN BIN AHMAD 2/12 X 110,66 M2 = 18,44 M2 ATAU 7,40 % DARI HARTA WARISAN; 7.3.5. SYAHBUDIN BIN AHMAD 2/12 X 110,66 M2 = 18,44 M2 ATAU 7,40 % DARI HARTA WARISAN ; 7.3.6. ABDULLAH BIN AHMAD 2/12 X 110,66 M2 = 18,44 M2 ATAU 7,40 % DARI HARTA WARISAN ; 7.3.7 ROHANA BINTI AHMAD 1/12 X 110.66M2 = 9,22 M2 ATAU 3,70% DARI HARTA WARISAN 8. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING MASING AHLI WARIS, SESUAI DENGAN DICTUM AMAR PUTUSAN PADA POIN 7 TERSEBUT DI ATAS ; 9. MENYATAKAN BILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BIMA DAN HASIL PELELANGAN TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI DENGAN PORSENTASE, YAITU SESUAI DENGAN DICTUM AMAR PUTUSAN PADA POIN 7 TERSEBUT DI ATAS ; 10. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA ; 11.MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; 12. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 2. 241.000,- ( DUA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH ) ; III.MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000.00,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dariTergugat dan Turut Tergugat ; Dalam pokok Perkara 1.Mangabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2.Menyatakan bahwa Almarhumah Harisah binti Mustafa meninggal dunia pada tahun 2003 ; 3.Menetapkan bahwa Almarhumah Harisah Binti Mustafa sebagai pewaris; 4.Menetapkan bahwa H.M Said bin Ahmad sebagai anak angkat dari almarhumah Harisah Binti Mustafa ; 5. Menetapkan ahli waris almarhumah Harisah binti Mustafa yaitu: 1). St. Baena Saudari kandung; Menetapkan ahli waris dari ST baena yaitu : 5.1.1. ST. Aisyah binti M. Sidik ; 5.1.2. ST. Maryam binti Muhamad ; 2). Ahmad bin Mustafa Saudara Kandung; Menetapkan ahliwaris dari Ahmad bin Mustafa yaitu : 5.2.1 H.M Said bin Ahmad ; 5.2.2. H.M Ali bin Ahmad ; 5.2.3. Hadijah binti Ahmad ; 5.2.4. Syamsudin bin Ahmad ; 5.2.5. Syahbudin bin Ahmad ; 5.2.6. Abdullah bin Ahmad ; 5.2.7. Rohana binti Amad ; 6. Menetapkan harta warisan almarhumah Harisah binti Mustafa berupa tanah pekarangan seluas 249 M2 yang terletak di RT 03 RW.02 Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, dengan batas ? batas sebagai berikut: - Sebelah Utara :Rumah Hafsah M. Rifaid - Sebelah Selatan :Jalan Kesatuan. - Sebelah Barat :Rumah H. Muhamad Ismail - Sebelah Timur :Rmah H.M Ali Jalan Raya 7. Menetapkan bagian anak angkat dan ahli waris almarhumah Harisah binti Mustafa, besarannya sebagai berikut : 7.1. H.M Said bin Ahmad (anak angkat dari Pewaris) mendapatkan bagian wasiat wajibah adalah : 1/3x249 = 83 M2 atau 33.33 %; Maka 249 M2 ? 83 M2 = 166 M2 atau 66.66% yang akan dibagikan kepada ahli waris dari almarhumah Harisah binti Mustafa ; 7.2. Bahwa Ahli waris dari almarhumah Harisah binti Mustafa (Pewaris) yang terdiri dari seorang saudara kandung laki-laki dan satu orang saudara kandung perempuan Pewaris (Mu?ashib) ; 7.2.1. St Baena saudari kandung dari Pewaris mendapat bagian 1/3 x 166 M2 = 55,33 M2 atau 22,22 % akan dibagikan kepada anaknya yaitu : 7.2.1.1. St Aisyah bin M. Sidik mendapat x 55,33 M2 = 27,66 M2 atau 11,11% dari harta warisan ; 7.2.1.2. St. Maryam binti Muhamad mendapat x 55,33 M2 = 27,66 M2 atau 11,11% dari harta warisan; 7.3. Ahmad bin Mustafa saudara kandung dari Pewaris mendapat bagian 2/3 x 166 M2 = 110,66 M2 atau 44,44 % dari harta warisan dan akan dibagikan kepada anaknya yaitu : 7.3.1. H.M. Said bin Ahmad 2/12 x 110,66 M2 = 18,44 M2 atau 7,40 % dari harta warisan ; 7.3.2. H.M Ali bin Ahmad 2/12 x 110,66 M2 = 18,44 M2 atau 7,40% dari harta warisan ; 7.3.3 Hadijah binti Ahmad 1/12 x 110,66M2 = 9,22 M2 atau 3,70% dari harta warisan ; 7.3.4. Syamsudin bin Ahmad 2/12 x 110,66 M2 = 18,44 M2 atau 7,40 % dari harta warisan; 7.3.5. Syahbudin bin Ahmad 2/12 x 110,66 M2 = 18,44 M2 atau 7,40 % dari harta warisan ; 7.3.6. Abdullah bin Ahmad 2/12 x 110,66 M2 = 18,44 M2 atau 7,40 % dari harta warisan ; 7.3.7 Rohana binti Ahmad 1/12 x 110.66M2 = 9,22 M2 atau 3,70% dari harta warisan 8. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan bagian masing ? masing ahli waris, sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 7 tersebut di atas ; 9. Menyatakan bila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada para ahli waris sesuai dengan porsentase, yaitu sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 7 tersebut di atas ; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya ; 11.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya ; 12. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2. 241.000,- ( dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; III.Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.00,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 1169/Pdt.G/2020/PA.Bm
Statistik12170