- Menyatakan Terdakwa Aslan Alias Baba dan Terdakwa Gifran Alias Impu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penadahan???, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senter kepala dengan warna hitam/kuning keren;
- 1 (satu) buah senter kepala dengan warna merah/hitam;
- 1 (satu) sebilah parang dengan sarungnya berwarna merah sedangkan gagangnya berwarna putih;
- 1 (satu) lembar Nota Penerimaan dari PT Lestari Tani Teladan diterima oleh KTS/Kelompok Harapan Maju dengan warna putih, serta tertulis didalamnya pada tanggal 14 Oktober 2020, dengan jumlah berat 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) kg sama dengan 2 (dua) Ton 150 (seratus lima puluh) kg serta tertulis Sopir bernama Pandi;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) dump truck dengan nomor polisi DC 8594 XA, merek Isuzu, type/jenis: NKR71 HD E2-2/Dump Truck, Nosin: MHCNKR71HEJ056564, Noka: B056564, berwarna putih bertuliskan didepan kaca dengan nomor DT 39;
Putusan PN DONGGALA Nomor 8/Pid.B/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Br Hakim Anggota Andi Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Lily Suryani Asmu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada CDO Perusahaan PT LTT (Lestari Tani Teladan) yaitu Hendi Widjajanto; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2021/PN Dgl
Statistik6426