- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JENEPONTO NOMOR 375/PDT.G/2020/PA.JNP., TANGGAL 17 DESEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 JUMADILAWAL 1442 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (PEMOHON) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ`I TERHADAP TERMOHON (TERMOHON) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JENEPONTO;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN BERUPA UANG MUTAH SEJUMLAH RP18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON NAFKAH SATU ORANG ANAK BERNAMA ANAK I, LAKI-LAKI, UMUR 2 TAHUN, SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN TERHITUNG SEJAK PENGUCAPAN IKRAR TALAK OLEH PEMOHON SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN, DENGAN PENAMBAHAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP586.000.00, (LIMA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor 375/Pdt.G/2020/PA.Jnp., tanggal 17 Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadilawal 1442 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Termohon) di depan Sidang Pengadilan Agama Jeneponto;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan berupa uang mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah satu orang anak bernama Anak I, laki-laki, umur 2 tahun, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak pengucapan Ikrar Talak oleh Pemohon sampai dengan anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp586.000.00, (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 47/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Hasbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 375/Pdt.G/2020/PA.Jnp
Statistik9940