- Menyatakan Tuntutan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah di Tambuntana, yang berdiri diatasnya 2 (dua) buah bangunan (lumbung padi/Alang) yang terletak di Kampung Barana, Desa/ Kelurahan Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan ke Peneroan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SULLE PAKANAN;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah MIKAEL SULI dan SATTU BEDA SARUNGGAGA;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun bambu LIMBONG LEMO dan tanah Para Tergugat;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm. AMBO LOPAK, Alm. Hj, SITTI, Alm. H. RACHMAN KADIR dan Alm. H. YUNUS KADIR yang berhak atas budel warisan tanah objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang telah menguasai dengan tanpa hak atas tanah objek sengketa dan merusak pondasi yang telah dibangun oleh orang tua para Penggugat serta menebang pohon bambu dan betung yang ditanam oleh alm. AMBO LOPAK adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa secara kosong, sempurna dan benar kepada Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa segala bentuk surat ? surat yang timbul atau terbit diatas yang dimaksud atas nama Para Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Para Tergugat ataupun pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : Kerugian MATERIL dan Kerugian IMMATERIL yang dialami oleh para Penggugat tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut :
- tal Kerugian MATERIL dan Kerugian INMATERIL sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Mak |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2020/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annender Carnova, Hakim Anggota Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Ampulembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Kerugian Materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena pohon bambu milik nenek Para Penggugat sudah ditebang dan pondasi yang dibuat oleh Almarhum orang tua Para Penggugat sudah dirusak dengan cara didoser oleh Para Tergugat; Kerugian IMMATERIL ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (enam ratus juta rupiah); 6.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 1.945.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2020/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2020/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 273 K/Pdt/2022
Pertama : 66/Pdt.G/2020/PN Mak
Banding : 82 PDT 2021 PT Mks
Statistik164108