- Menyatakan Terdakwa BAMBANG NGADIYONO Alias BG Bin Alm DARTO WIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat dalam Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua ) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3(tiga) buah plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- 1(satu) buah plastik klip tembus pandang yang berisi 3 (tiga) plastik klip kosong;
- 1(satu) buah celana jeans warna hitam merk Cardinal.;
- 1(satu) buah Handphone merk MI 6A warna hitam beserta simcardnya;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah dengan No. Pol AD 5883 CB beserta STNK nya;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Yulia Susanda, Hakim Anggota Ari Prabawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik495