- Menyatakan Terdakwa HERU PRABOWO alias GEMBUS bin (alm) HADI SAPUTRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (Empat) buah paket Plastik klip Tembus pandang yang didalamnya berisi narkotika Gol.I bukan tanaman.
- 2 ( Dua) pack plastik klip tembus pandang tanpa merk.
- 1 (Satu) timbangan digital warna Silver merk POCKET SCALE.
- 1 (Satu) buah sedotan warna hijau yang ujungnya dipotong Runcing.
- 1 (Satu) buah Hand phone merk NUOIU warna hitam beserta SimCardnya.
- 1 (Satu) buah Kartu ATM BNI Syariah Khasanah Debit.
- 1 (Satu) buah celana pendek bahan jeans warna biru merk ? DICKIES ?.
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk HONDA BEAT warna Hitam Kombinasi merah muda dengan no.pol plat ad-4674-SA tanpa STNK dan BPKB, dirampas untuk negara;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN Skh |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2020/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Yulia Susanda, Hakim Anggota Ari Prabawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3593 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 198/Pid.Sus/2020/PN Skh
Statistik6812