- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TANGGAL 23 DESEMBER 2020 NOMOR 519/PID.B/2020/PN SIM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PARAGUS VINCI RICARDO SIMANJUNTAK ALIAS PAK AXELLO TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 [EMPAT] BULAN;
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TANGGAL 23 DESEMBER 2020 NOMOR 519/PID.B/2020/PN SIM UNTUK SELAIN DAN SELSEBIHNYA;
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TANGGAL 23 DESEMBER 2020 NOMOR 519/PID.B/2020/PN SIM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PARAGUS VINCI RICARDO SIMANJUNTAK ALIAS PAK AXELLO TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 [EMPAT] BULAN;
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TANGGAL 23 DESEMBER 2020 NOMOR 519/PID.B/2020/PN SIM UNTUK SELAIN DAN SELSEBIHNYA;
- MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUARIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 23 Desember 2020 Nomor 519/Pid.B/2020/PN Sim yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak alias Pak Axello tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 [empat] bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 23 Desember 2020 Nomor 519/Pid.B/2020/PN Sim untuk selain dan selsebihnya;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 23 Desember 2020 Nomor 519/Pid.B/2020/PN Sim yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak alias Pak Axello tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 [empat] bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 23 Desember 2020 Nomor 519/Pid.B/2020/PN Sim untuk selain dan selsebihnya;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (duaribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 110/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 110/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | Brarifin, Natsir Simanjuntak |
Panitera | Piter Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUARIBU LIMA RATUS RUPIAH);MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (duaribu lima ratus rupiah);MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 110/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 665 K/Pid/2021
Banding : 110/Pid/2021/PT MDN
Statistik6944