- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA KUASA PELAWAN TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 178/PDT.BTH/2020/PN.MTR TANGGAL 5 JANUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- METERAI : RP. 10.000,-
- REDAKSI RP. 10.000,-
- PEMBERKASAN . RP. 130.000,-
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Pelawan tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 178/Pdt.Bth/2020/PN.Mtr tanggal 5 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
- Meterai ???????: Rp. 10.000,-
- Redaksi ????????Rp. 10.000,-
- Pemberkasan ????. Rp. 130.000,-
Putusan PT MATARAM Nomor 26/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 26/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Heru Mustofa |
Hakim Anggota | Bri Made Suraatmaja, Mochammadoleh |
Panitera | Fathurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MATARAM, PADA HARI SELASA, TANGGAL 23 FEBRUARI 2021 YANG TERDIRI DARI H.HERU MUSTOFA, SH.,MH. SEBAGAI HAKIM KETUA, MOCHAMMAD SHOLEH, SH.,MH DAN I MADE SURAATMAJA, SH.,MH. MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI KAMIS, TANGGAL 4 MARET 2021 OLEH MAJELIS HAKIM TERSEBUT DENGAN DIHADIRI OLEH FATHURRAHMAN, SH. PANITERA PENGGANTI PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT TANPA DIHADIRI KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA ATAU KUASANYA SERTA PUTUSAN TERSEBUT DIKIRIM SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADILAN NEGERI MATARAM PADA HARI ITU JUGA; HAKIM-HAKIMANGGOTA: HAKIM KETUA, TTD TTD MOCHAMMAD SHOLEH, SH.,MH. H.HERU MUSTOFA, SH.,MH. TTD I MADE SURAATMAJA, SH.,MH. PANITERA PENGGANTI TTD FATHURRAHMAN,SH. PERINCIAN BIAYA PERKARA : JUMLAH : RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 yang terdiri dari H.Heru Mustofa, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, Mochammad Sholeh, SH.,MH dan I Made Suraatmaja, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Fathurrahman, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara atau kuasanya serta putusan tersebut dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Mataram pada hari itu juga; Hakim-HakimAnggota: Hakim Ketua, TTD TTD Mochammad Sholeh, SH.,MH. H.Heru Mustofa, SH.,MH. TTD I Made Suraatmaja, SH.,MH. Panitera Pengganti TTD Fathurrahman,SH. Perincian Biaya Perkara : Jumlah ???????: Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 52 K/Pdt/2022
Banding : 26/Pdt/2021/PT Mtr
Statistik12671